
Tomohon – Rencana sejumlah kontraktor yang mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon dalam rangka pelunasan terhadap utang mereka ternyata bukan hanya isapan jempol belaka.
Ini dibuktikan oleh CV Millenium dimana, CV yang beralamatkan di Kelurahan Kinilow I, Kecamatan Tomohon Utara ini telah melayangkan gugatan wanprestasi alias ingkar janji akibat belum dibayarkannya dana pada dua proyek yang telah selesai dikerjakan oleh CV milik Rima Rompas ini di Diknaspora Kota Tomohon tahun anggaran 2010 lalu. Kedua proyek itu sendiri menelan anggaran sejumlah Rp 177.902.000, masing-masing Rp 97.954.000 untuk pembangunan pagar TK Pembina di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat dan pembangunan ruang perpustakaan dan meubelair di SD GMIM VIII Tomohon senilai Rp 79.948.000.
Menariknya, dalam kasus ini, Plt Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menjadi tergugat I, sementara Kadis Diknaspora Pemkot Drs Wendy Karwur tergugat II dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknaspora sebagai tergugat III. Bahkan gugatan ini sudah masuk dalam sidang tahap pertama yang digelar di PN Tondano Selasa 24 Januari 2012.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setdakot Tomohon Ferdy V Paat SH bersama Denny Mangundap SH selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Bantuan Hukum, HAM dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Administrasi Hukum dan HAM serta Noelberd Rumajar SH, Kasubag Peraturan perundang-undangan selaku penerima kuasa dari ketiga tergugat mengatakan intinya mereka beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini.
“Pemkot Tomohon intinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Dan memang kami telah diberikan kesempatan untuk melakukan mediasi bersama penggugat sebelum dilanjutkan ke meja persidangan. Dan jawabannya ditunggu dalam waktu satu minggu. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan,” pungkas mantan Kabag Sumber Daya Alam ini sembari menambahkan bahwa pihaknya akan melibatkan pengacara negara yang ada. (iker)