MANADO – Presidium Badan Musyawarah Pembentukan Kabupaten Minahasa Barat (BMPKMB) menegaskan, agar Pemerintah Republik Indonesia (RI) segera mencabut Moratorium Pemekaran Daerah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Minahasa khususnya yang berada di wilayah bagian barat Minahasa atau yang disebut dengan istilah wilayah Katombuluan, yakni yang terdiri dari Kecamatan Tombariri, Pineleng, dan Tombulu untuk membentuk Kabupaten Minahasa Barat (Minbar).
Ketua Umum Presidium BMPKMB – Drs. Victor Torar menjelaskan, pemekaran wilayah menuju pada pembentukan kabupaten baru secara intensif hingga saat ini telah berkembang di Indonesia sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti dalam bidang ekonomi dan keuangan, pelayanan publik dan aparatur pemerintah termasuk juga mencakup aspek sosial politik, batas wilayah maupun keamanan serta menjadi pilar utama pembangunan pada jangka panjang.
Bahwa pemerintah diadakan tidaklah untuk melayani dirinya sendiri, akan tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan sehingga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, maka birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profesional.
Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakatnya tentu harus memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat, terlebih di era globalisasi dimana informasi semakin mudah diperoleh. Hal ini membuat masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap segala perubahan yang
terjadi. Peningkatan daya nalar dan daya kritis masyarakat membuat masyarakat semakin berani untuk menyampaikan tuntutannya.
Kondisi ini tentunya harus diimbagi oleh pemerintah dengan bersikap lebih responsif dan aspiratif terhadap berbagai tuntutan masyarakat. Secara logis, tingkat responsivitas pemerintah dan pemenuhan aspirasi masyarakat dapat lebih optimal jika pemerintah berada sangat dekat dengan masyarakat yang dilayaninya. Karena itu, Torar menegaskan agar Pemerintah RI segera mencabut Moratorium Pembentukan Daerah.
Menurut Sekretaris Umum Presidium BMPKMB – N. Raymond Frans, bahwa pemekaran wilayah menuju pada pembentukan kabupaten baru lebih memiliki dampak positifnya dari pada dampak negatifnya. Dampak positifnya, seperti antara lain percepatan pemerataan pembangunan daerah, memperpendek
jalur birokrasi, dan mendekatkan pelayanan publik serta bangsa Indonesia juga masih membutuhkan pusat-pusat pertumbuhandan perekonomian baru
sehingga penduduk tidak terpusat di kota-kota besar.
Menurut Raymond, PemerintahRI tidak pernah secara tegas menyatakan
penundaan pemekaran daerah. Hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menghimbau moratorium pemekaran daerah karena bertepatan dengan pelaksanaan pemilu 2009 lalu. Oleh karena itu maka sekarang pemekaran daerah sudah bisa berjalan kembali karena pemilu sudah
berlalu. Jangan aspirasi masyarakat di bendung dengan kebijakan yang sifatnya top down dan masyarakat sepertinya dibohongi terus.
Raymond mengatakan, berdasarkan data hasil audit investigatif yang
diperoleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPKRI) tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini belum memuaskan. Sekitar 83 persen dari sekitar 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat dan masih memprihatinkan.
Hal ini kemungkinan benar, namun juga jangan menjastifikasi bahwa semuanya demikian. Nyatanya sekarang ini, yang paling banyak memboroskan
keuangan negara adalah para Anggota DPR RI.
Tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah RI untuk tidak mencabut Moratorium Pemekaran Daerah. Presidium BMPKMB tetap berpegang pada Undang-Undang bukan pada pemikiran seseorang. Bahwa aspirasi yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam sanubari dan kehidupan masyarakat yang menginginkan
adanya pemekaran wilayah menuju pada pembentukan kabupaten baru sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang, harus direalisasikan oleh Pemerintah RI. (**)
MANADO – Presidium Badan Musyawarah Pembentukan Kabupaten Minahasa Barat (BMPKMB) menegaskan, agar Pemerintah Republik Indonesia (RI) segera mencabut Moratorium Pemekaran Daerah guna memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Minahasa khususnya yang berada di wilayah bagian barat Minahasa atau yang disebut dengan istilah wilayah Katombuluan, yakni yang terdiri dari Kecamatan Tombariri, Pineleng, dan Tombulu untuk membentuk Kabupaten Minahasa Barat (Minbar).
Ketua Umum Presidium BMPKMB – Drs. Victor Torar menjelaskan, pemekaran wilayah menuju pada pembentukan kabupaten baru secara intensif hingga saat ini telah berkembang di Indonesia sebagai salah satu jalan untuk pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seperti dalam bidang ekonomi dan keuangan, pelayanan publik dan aparatur pemerintah termasuk juga mencakup aspek sosial politik, batas wilayah maupun keamanan serta menjadi pilar utama pembangunan pada jangka panjang.
Bahwa pemerintah diadakan tidaklah untuk melayani dirinya sendiri, akan tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan suatu kondisi yang memungkinkan sehingga masyarakat dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, maka birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan publik yang baik dan profesional.
Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakatnya tentu harus memperhatikan dinamika perkembangan masyarakat, terlebih di era globalisasi dimana informasi semakin mudah diperoleh. Hal ini membuat masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap segala perubahan yang
terjadi. Peningkatan daya nalar dan daya kritis masyarakat membuat masyarakat semakin berani untuk menyampaikan tuntutannya.
Kondisi ini tentunya harus diimbagi oleh pemerintah dengan bersikap lebih responsif dan aspiratif terhadap berbagai tuntutan masyarakat. Secara logis, tingkat responsivitas pemerintah dan pemenuhan aspirasi masyarakat dapat lebih optimal jika pemerintah berada sangat dekat dengan masyarakat yang dilayaninya. Karena itu, Torar menegaskan agar Pemerintah RI segera mencabut Moratorium Pembentukan Daerah.
Menurut Sekretaris Umum Presidium BMPKMB – N. Raymond Frans, bahwa pemekaran wilayah menuju pada pembentukan kabupaten baru lebih memiliki dampak positifnya dari pada dampak negatifnya. Dampak positifnya, seperti antara lain percepatan pemerataan pembangunan daerah, memperpendek
jalur birokrasi, dan mendekatkan pelayanan publik serta bangsa Indonesia juga masih membutuhkan pusat-pusat pertumbuhandan perekonomian baru
sehingga penduduk tidak terpusat di kota-kota besar.
Menurut Raymond, PemerintahRI tidak pernah secara tegas menyatakan
penundaan pemekaran daerah. Hanya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menghimbau moratorium pemekaran daerah karena bertepatan dengan pelaksanaan pemilu 2009 lalu. Oleh karena itu maka sekarang pemekaran daerah sudah bisa berjalan kembali karena pemilu sudah
berlalu. Jangan aspirasi masyarakat di bendung dengan kebijakan yang sifatnya top down dan masyarakat sepertinya dibohongi terus.
Raymond mengatakan, berdasarkan data hasil audit investigatif yang
diperoleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPKRI) tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini belum memuaskan. Sekitar 83 persen dari sekitar 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat dan masih memprihatinkan.
Hal ini kemungkinan benar, namun juga jangan menjastifikasi bahwa semuanya demikian. Nyatanya sekarang ini, yang paling banyak memboroskan
keuangan negara adalah para Anggota DPR RI.
Tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah RI untuk tidak mencabut Moratorium Pemekaran Daerah. Presidium BMPKMB tetap berpegang pada Undang-Undang bukan pada pemikiran seseorang. Bahwa aspirasi yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam sanubari dan kehidupan masyarakat yang menginginkan
adanya pemekaran wilayah menuju pada pembentukan kabupaten baru sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang, harus direalisasikan oleh Pemerintah RI. (**)