Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Agama dan Pendidikan

MK Nyatakan SD-SMP Negeri maupun Swasta Gratis, Hari Bersejarah Pendidikan RI

by Jenly Wenur
Selasa, 27 Mei 2025, 21:18 pm
in Agama dan Pendidikan, Berita Utama
A A
  • 30shares
ILUSTRASI–SD-SMP Negeri/Swasta Gratis, JPPI Puji Nyali MK: Hari Bersejarah Pendidikan RI, Hapus Diskriminasi. [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Jakarta, BeritaManado.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai membuat keputusan penting dan bersejarah dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Selasa (27/5/2025), MK mengabulkan permohonan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) untuk sebagian.

Materi yang diuji adalah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Putusan krusial MK itu menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, pasal tersebut hanya konstitusional sepanjang dimaknai bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Hal ini berarti pendidikan dasar 9 Tahun gratis dan wajib dibiayai negara, baik untuk sekolah pemerintah maupun swasta.

Menanggapi putusan sidang itu, Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia! MK telah menunjukkan keberanian dan kebijaksanaan dalam menafsirkan konstitusi untuk keadilan pendidikan,” kata Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, pada Selasa (27/5/2025).

Ubaid menekankan bahwa putusan MK juga menjadi monumental terhadap hak asasi manusia atas pendidikan dan penegasan bahwa negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, dan bebas biaya, tanpa memandang status sekolah apakah negeri maupun swasta.

Menurut Ubaid, putusan MK juga membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga.

“Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20 persen pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” tuturnya.

Putusan MK

Diketahui, putusan itu diputuskan oleh Hakim MK dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Sebelumnya, dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, secara eksplisit menuturkan frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebutkan kalau aturan itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa menempuh pendidikan di sekolah atau madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

MK menegaskan kalau negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum mengajukan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 untuk menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”

Mereka menilai frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya.

Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya.

Untuk itu, mereka menegaskan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini dianggap sebagai bentuk diskriminasi pendidikan.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 30shares
Tags: enny nurbaningsihgratisjaringan pemantau pendidikan indonesiamahkamah konstitusipendidikan dasarubaid matrajiUU Sisdiknas

Berita Terkini

Gubernur Yulius Selvanus

Gubernur Yulius Selvanus Ungkap Kebanggaan Besar! Munas APKASI 2025 Bukan Lagi di Jakarta, Tapi di Minahasa Utara!

29 Mei 2025
Gubernur Yulius Selvanus Sambut 416 Bupati Se-Indonesia: Minut Bersiap Jadi Sorotan Nasional!

Gubernur Yulius Selvanus Sambut 416 Bupati Se-Indonesia: Minut Bersiap Jadi Sorotan Nasional!

29 Mei 2025
Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Memprihatinkan Saat Pintu Air Danau Tondano Dibuka

Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Memprihatinkan Saat Pintu Air Danau Tondano Dibuka

29 Mei 2025
RSUP Kandou dan Unsrat Manado Komitmen Jaga Kesepakatan dalam PPDS Interna

RSUP Kandou dan Unsrat Manado Komitmen Jaga Kesepakatan dalam PPDS Interna

28 Mei 2025
Andrei Angouw Buka Pameran Buddhis Spektakuler: Simbol Toleransi dan Kerukunan Manado!

Andrei Angouw Buka Pameran Buddhis Spektakuler: Simbol Toleransi dan Kerukunan Manado!

28 Mei 2025
Dari Pembukaan Dies FISIP Unsrat, Rektor Berty Sompie: Tahun ini FISIP Bangun Gedung Baru

Dari Pembukaan Dies FISIP Unsrat, Rektor Berty Sompie: Tahun ini FISIP Bangun Gedung Baru

28 Mei 2025
Keakraban Joune Ganda dengan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin: Puji Kelezatan Makanan Manado

Keakraban Joune Ganda dengan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin: Puji Kelezatan Makanan Manado

28 Mei 2025
Presiden Macron Salah Fokus! Gambar Soekarno Disangka Presiden Prabowo

Presiden Macron Salah Fokus! Gambar Soekarno Disangka Presiden Prabowo

28 Mei 2025
Pengawasan Berjenjang Diberlakukan Guna Cegah Bullying dalam PPDS Interna Unsrat di RSUP Kandou Manado

Pengawasan Berjenjang Diberlakukan Guna Cegah Bullying dalam PPDS Interna Unsrat di RSUP Kandou Manado

28 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.