
Manado, BeritaManado.com — Dinas Kominfo Sulut secara kasat mata merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ‘wanprestasi’ karena tak memenuhi kewajiban realisasi alokasi anggaran.
Pasalnya, hingga akhir Mei 2025 alias bulan kelima, Dinas Kominfo Sulut yang dipimpin Steven Liow, tidak merealisasikan anggaran publikasi media sebesar Rp6,8M yang ditetapkan dalam APBD 2025.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan Sulut, Taufik Manuel Tumbelaka, sanksi bisa berlaku bagi kepala SKPD sebagai pengguna anggaran yang tak mampu merealisasikan anggaran.
“Harus jadi perhatian semua kepala SKPD, tak mampu jalankan APBD sanksinya bisa berupa teguran atau bahkan pemecatan,” kata Taufik Tumbelaka kepada wartawan di Manado, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan, anggaran SKPD tak jalan seluruhnya juga akan berdampak negatif, kinerja pemerintahan menurun, serta kepala daerah sulit mencapai target pembangunan.
“Pastinya kepercayaan kepada kepala daerah akan berkurang, masyarakat akan melihat bahwa pemerintah daerah tidak efektif dalam menjalankan tugasnya,” tukas Tumbelaka.
Sementara Kadis Kominfo Sulut, Steven Liow, mengungkapkan realisasi anggaran kerjasama media menunggu Peraturan Gubernur (Pergub).
Draf Pergub telah diajukan kepada Gubernur Yulius Selvanus.
“Beliau telah menandatangani persetujuan awal pada Jumat lalu. Senin ini, kami akan bahas dan konsultasikan bersama Biro Hukum, Kanwil Kemenkumham, dan nantinya ke Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan secara resmi,” ujar Steven Liow, yang juga menjabat Ketua Tim Penyusun Pergub, pekan lalu.
Dikutip dari berbagai sumber, jika anggaran pada suatu SKPD tidak terealisasi, terdapat sanksi yang bisa dikenakan kepada Kepala SKPD yang bertugas sebagai pengguna anggaran. Sanksi ini dapat berupa teguran, hingga penyesuaian jabatan atau bahkan pemecatan.
Tanggung Jawab Kepala SKPD:
Kepala SKPD bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran di SKPD-nya. Mereka harus memastikan anggaran yang telah ditetapkan terealisasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD).
Sanksi yang Mungkin Dikenakan:
Teguran: Jika realisasi anggaran rendah, Kepala SKPD bisa diberikan teguran tertulis.
Penyesuaian Jabatan: Dalam kasus yang lebih serius, mungkin ada penyesuaian jabatan atau penurunan posisi Kepala SKPD.
Pemecatan: Jika tidak ada peningkatan realisasi anggaran dan terdapat bukti pelanggaran yang berat, maka Kepala SKPD dapat dipecat.
Pentingnya Realisasi Anggaran:
Realisasi anggaran yang baik menunjukkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian tujuan SKPD.
Peran Pengawasan:
Pengawasan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan inspektorat daerah juga berperan penting dalam memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Misalnya, seorang Kepala SKPD tidak mampu merealisasikan anggaran untuk kegiatan tertentu, seperti pembangunan infrastruktur atau penyediaan layanan publik. Hal ini dapat menyebabkan sanksi berupa teguran, penyesuaian jabatan, atau bahkan pemecatan, tergantung pada beratnya pelanggaran dan dampaknya.
Kesimpulan:
Sanksi terhadap Kepala SKPD yang tidak mampu merealisasikan anggaran adalah konsekuensi dari tanggung jawab mereka dalam mengelola keuangan daerah. Sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran, serta memastikan pencapaian tujuan SKPD dan pemerintah daerah.
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak berjalan dapat berdampak pada kepala daerah.
Dampaknya bisa berupa penurunan kinerja pemerintahan, ketidakmampuan memenuhi janji kampanye, dan bahkan sanksi administrasi.
Dampak pada Kepala Daerah:
Kinerja Pemerintahan Menurun: Jika anggaran SKPD tidak berjalan, kegiatan yang sudah direncanakan tidak dapat terlaksana. Hal ini akan berdampak pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan dapat membuat kepala daerah sulit untuk mencapai target-target pembangunan.
Ketidakmampuan Memenuhi Janji Kampanye: Janji-janji yang disampaikan kepala daerah selama masa kampanye seringkali berkaitan dengan program-program yang dibiayai melalui APBD. Jika anggaran SKPD tidak berjalan, maka janji-janji tersebut tidak dapat ditepati, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Sanksi Administrasi: Dalam beberapa kasus, keterlambatan atau kegagalan dalam penyusunan dan penetapan APBD dapat menyebabkan kepala daerah dikenakan sanksi administrasi, misalnya berupa tidak dibayarnya hak keuangan selama beberapa bulan.
Kepercayaan Masyarakat Menurun: Jika anggaran SKPD tidak berjalan, maka masyarakat akan melihat bahwa pemerintah daerah tidak efektif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dapat menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah menurun.
Gangguan Pelayanan Publik: Kegagalan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran SKPD dapat mengganggu pelayanan publik, misalnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.
(Redaksi)