Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

by Jenly Wenur
Sabtu, 17 Mei 2025, 09:36 am
in Berita Utama, Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 3shares
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka, Jumat (16/5/2025).

Cilegon, BeritaManado.com – Kisruh permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa proses lelang oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon berakhir dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka, Jumat (16/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Cilegon Ismatullah Ali (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri (50).

Mereka diduga terlibat dalam aksi pengancaman terhadap pihak kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), yakni PT China Chengda Engineering Co.

Ketiganya diduga kuat melakukan pemerasan, penghasutan, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap perusahaan asal Tiongkok tersebut demi mendapatkan proyek tanpa proses lelang.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan barang bukti yang cukup.

“Malam ini kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara IA, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, kemudian MS selaku Ketua Kadin Kota Cilegon, dan ketiga saudara RZ, Ketua HNSI Kota Cilegon,” ujar Dian dalam konferensi pers, Jumat malam, 16 Mei 2025, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Dian menambahkan, meski ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus ini, namun mereka bersama-sama melakukan tindakan intimidatif terhadap PT Chengda Engineering agar memberikan jatah proyek sebesar Rp5 triliun tanpa proses lelang.

“Saudara IA yang mana perannya adalah menggebrak meja dan minta proyek Rp5 triliun untuk Kadin tanpa lelang. Kemudian IA bersama MS ini memaksa minta proyek. Selanjutnya saudara RJ perannya adalah mengancam akan menghentikan proyek jika tidak diberikan oleh PT Chengda,” terangnya mengungkap peran ketiga tersangka.

Tak hanya itu, kata Dian, Ketua Kadin Cilegon juga sempat menggerakan massa untuk unjuk rasa di PT Chengda pada April 2025 lalu.

“Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek,” imbuh Dian menambahkan pernyataannya.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.

“Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan,” ucap Dian.

Kasus ini menyoroti praktik penyalahgunaan posisi dan wewenang dalam dunia usaha, khususnya dalam pengadaan proyek strategis berskala besar.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.

“Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Cilegon diperiksa polisi, Jumat 16 Mei 2025.

Mereka diperiksa terkait polemik Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa proses lelang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan membenarkan pihaknya telah memanggil semua pihak yang ada dalam video viral tersebut.

Proses pemeriksaan pun dilakukan, termasuk kepada Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon.

“Kemudian HIPMI, HSNI. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi, yang mana 1 orang saksi tersebut Ketua Kadin dan 4 orang lainnya yaitu pihak PT Chandra Asri Alkali dan pihak PT Chengda ,” kata Dian saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 April 2025.

“Dan hari ini diagendakan pemeriksaan 8 orang saksi lainnya yang berada dalam video tersebut. Iya (termasuk Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon),” imbuhnya.

Dian juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dan data adanya dugaan pengancaman penghentian dan penutupan proyek PT CAA yang dikerjakan oleh Kontraktor China, Chengda Engineering Co, apabila permintaan pengusaha lokal Kota Cilegon tak dipenuhi.

“Kita sudah mengantongi data-datanya semua, dan kita sudah melakukan pemeriksaan. Jadi pemeriksaan adalah terkait masalah orang-orang yang berada dalam video tersebut kita mintai keterangan,” terang Dian.

Ia menyampaikan, proses penyelidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa seluruh saksi yang terlibat guna menentukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Jadi nanti setelah kita akan melakukan penyelidikan ini, kita akan gelar perkara, kira-kira terpenuhi tidak unsur pidananya, apabila ditemukan ada tindak pidana, otomatis akan kita tingkatkan menjadi laporan polisi, dan kita akan proses tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Dian.

Sementara itu, Ketua HNSI dan HIPMI Kota Cilegon enggan memberi keterangan kepada awak media saat di temui di Mapolda Banten.

Keduanya sama-sama berjalan cepat dan tidak mengeluarkan pernyataan sama sekali di hadapan awak media.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: dian setyawanjatah proyekkadin cilegonPolda Bantenproyek tanpa lelang

Berita Terkini

Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi dan Pangan, Uangnya Bisa Dinikmati Rakyat

Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi dan Pangan, Uangnya Bisa Dinikmati Rakyat

17 Mei 2025
Bonsai Best In Show Gorontalo, Langsung Ditawar Pengusaha Jemmy Asiku

Bonsai Best In Show Gorontalo, Langsung Ditawar Pengusaha Jemmy Asiku

17 Mei 2025
Megawati Kumpul Kepala Daerah PDIP di Sekolah Partai, Apa Pesannya?

Megawati Kumpul Kepala Daerah PDIP di Sekolah Partai, Apa Pesannya?

17 Mei 2025
Akhiri Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Akan Gelar Kongres Persatuan PWI

Akhiri Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Akan Gelar Kongres Persatuan PWI

17 Mei 2025

DAW Berikan Edukasi Safety Riding Bagi Pelajar, Dorong Jadi Pelopor Keselamatan di Jalan Raya

17 Mei 2025

Gaet Wisatawan dan Investor, BPPD Tomohon Gaungkan TIFF 2025 di Ajang International FLEI

17 Mei 2025
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Jadi Tersangka

17 Mei 2025

Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara Sepakat Dukung Pengembangan Desa Wisata

16 Mei 2025

DPP St. Petrus Langowan Verifikasi Administrasi dan Keuangan Wilayah Rohani St. Matius Rasul

16 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.