
Manado, BeritaManado.com – Ridwan Kamil sudah menyatakan kesiapan untuk menghormati proses hukum terhadap gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dari Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.
“Beliau kooperatif. Beliau siap menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung nanti,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Dilansir dari Suara com jaringan BeritaManado.com, Lisa Mariana melayangkan gugatan ini sesuai domisili tempat tinggal Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu dsn sidang perdana bakal digelar pada 19 Mei 2025.
Melalui gugatan ini, Lisa Mariana memperjuangkan hak anak sulungnya, Celine Azzura. Dia berharap tes DNA dapat dilakukan demi membuktikan bahwa Ridwan Kamil benar merupakan ayah biologis dari Celine.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada Selasa, 7 Mei 2025.
“Intinya kami meminta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, yang pada prinsipnya kami ingin tergugat dan penggugat itu melakukan tes DNA untuk mengetahui identitas orangtua terhadap seorang anak,” kata Markus Nababan kepada awak media.
“Petetum kami sama dengan Pak RK, intinya kami meminta mengabulkan gugatan penggugat dan tergugat melakukan tes DNA. Untuk mengetahui status anak sesuai putusan MK No. 46,” ucapnya menyambung.
Bila benar Celine Azzura merupakan anak Ridwan Kamil, pihak Lisa Mariana akan melanjutkan perjuangan mereka demi terpenuhinya kebutuhan primer dan sekunder anak tersebut.
“Tidak adil karena anak butuh identitas. Anak berhak mendapatkan kebutuhan pangan, sekunder maupun primer agar sejahtera anak ini. Kami selaku kuasa hukum mengajukan gugatan di PN Bandung untuk memperjuangkan hak anak,” tutur Markus.
Adapun Markus Nababan juga mengatakan bahwa sebelum kasus ini melenggang ke meja hijau, dia sudah sempat mengajak pihak Ridwan Kamil duduk bersama membahas masalah ini. Namun ajakan tersebut tak dihiraukan.
Ridwan Kamil malah memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Mereka memilih pelaporan polisi. Itu hak mereka, tapi yang perlu digaris bawahi, kami punya langkah hukum lain yakni gugatan di PN Bandung. Kita hormati laporan di Bareskrim, kita akan hadapi. Tapi kita minta Pak RK hadir di gugatan perdata di PN Bandung. Kami siap membuktikan di pengadilan,” tegas sang advokat.
Sebagaimana diketahui, pada akhir Maret 2025 lalu, Ridwan Kamil dihebohkan dengan isu selingkuh dan punya anak dari perempuan lain.
Lisa Mariana, perempuan yang mengaku sebagai selingkuhan Ridwan Kamil mendadak speak up melalui akun media sosialnya.
Dia mengunggah berbagai bukti berupa isi percakapan di pesan Instagram, hingga potongan layar tengah melakukan panggilan video dengan sang pejabat.
Model majalah dewasa tersebut mengaku berhubungan intim dengan Ridwan Kamil dalam pertemuan mereka di Palembang pada 2021 lalu.
Perempuan yang kini bertubuh gemuk tersebut menuntut hak nafkah atas anak perempuan bernama Celina Azzura yang diklaim sebagai anaknya dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengaku sempat menjalin hubungan terlarang dengan mantan gubernur Jawa Barat tersebut, namun tiba-tiba dicampakkan saat dirinya hamil pada 2021 lalu.
Merasa difitnah, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025 lalu.
Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Jhonli Kaletuang)