Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Thelmy dan Joice Luntungan Tuntut Ganti Rugi Rp500 Juta, Tanahnya Diduga Digadaikan Sepihak

by Alfrits
Selasa, 25 Maret 2025, 20:54 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Minut
A A
  • 5shares
Gugatan Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan telah tercatat di Pengadilan Negeri Airmadidi dan telah memasuki Sidang Pembacaan Gugatan, Selasa (25/3/2025). Foto: Ist

Minut, BeritaManado.com — Karena merasa dirugikan, Thelmy Luntungan dan Joice Luntungan menggugat Tammy Luntungan (Tergugat I) serta PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan (Tergugat II).

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Airmadidi dan telah memasuki Sidang Pembacaan Gugatan, Selasa (25/3/2025).

Thelmy dan Joice Luntungan melalui Kuasa Hukumnya, Lesly Mambu SH, menggugat Tammy Luntungan dan PT BPR Danaku Harapan Lestari karena diduga melakukan perjanjian gadai tidak melalui persetujuan Penggugat sebagai ahli waris.

Menurut Lesly Mambu, Penggugat (Thelmy dan Joice Luntungan) dan Tergugat (Tammy Luntungan) adalah saudara kandung.

Ketiganya merupakan anak dari Almarhum Alex Luntungan dan Almarhumah Mariane Ombuh, dan otomatis menjadi ahli waris berupa sebidang tanah yang di atasnya terdapat bangunan rumah.

Lokasinya di Desa Karegesan, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Jadi sesuai ketentuan dan Perundang-undangan, tanah beserta bangunan di atasnya adalah warisan untuk ketiga anak,” kata Lesly.

Namun, ujar Lesly, Tammy menggadaikan tanah tersebut ke PT BPR Danaku Harapan Lestari Bank Kumapan.

Lesly menjelaskan, menurut hukum, Tergugat I tidak berhak sendiri atas rumah dan tanah untuk digadaikan kepada pihak Lain.

Lesly juga menyayangkan Tergugat II yang diduga melakukan perjanjian sepihak untuk jaminan/anggunan sertifikat tanpa diketahui atau tanpa persetujuan dari penggugat.

“Apalagi di atas objek tanah itu sudah didirikan rumah oleh Joice Luntungan dan dijaga dan dikuasai oleh Tergugat I,” tegasnya.

Lesly menturukan, Penggugat sebagai ahli waris mengalami kerugian, karena sampai sekarang tidak dapat menempati pekarangan tersebut.

“Sekali lagi ini perbuatan melawan hukum karena Tergugat melakukan perjanjian gadai tanpa diketahui Penggugat,” tegasnya.

Dikatakan, sebenarnya Penggugat sudah berulang kali melakukan mediasi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Tetapi para Tergugat menginginkan proses dilanjutkan di pengadilan.

Lesly berpendapat, para Tergugat dalam menguasai lahan/pekarangan, tanpa seizin Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 dan Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

“Klien kami telah mengalami kerugian baik secara materil yaitu Rp500.000.000 dan immaterial,” ujar Lesly.

Lesly menuturkan, gugatan yang diajukan telah berdasarkan bukti-bukti otentik dan sulit disangkal keberadaannya.

Ia pun berharap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya banding, kasasi, maupun verzet dani pihak ketiga.

“Untuk menjamin gugatan Penggugat, kami berharap terlebih dahulu diletakkan sita jaminan atas tanah objek sengketa,” tegasnya.

Lesly berharap gugatan ini dapat diterima, dan Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi kliennya.

“Klien kami hanya menuntut haknya. Para Tergugat harus dihukum membayar ganti rugi,” tandasnya.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 5shares
Tags: minutPN AirmadidiThelmy Luntungan

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.