Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Astaga! Rp193,7 Triliun Hanya Kerugian di 2023, Nilai Korupsi Pertamina Berpotensi Bertambah

by tmr
Rabu, 26 Februari 2025, 17:21 pm
in Berita Utama, Nasional
A A
  • 1share
SPBU di Kota Manado yang Gunakan BBM Pertamina

Jakarta, BeritaManado.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sejauh ini, Kejagung menyebut kerugian negara yang terjadi pada tahun 2023, sebesar Rp193,7 triliun.

“Kita sampaikan bahwa yang dihitung sementara, kemarin yang sudah disampaikan di rilis, itu Rp193,7 triliun. Itu tahun 2023,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Rabu (26/2/2025), seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

“Makanya kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” lanjut Harli.

Namun dalam penghitungan kerugian keuangan negara, kata Harli, pihaknya harus melibatkan ahli keuangan.

Saat ini angka kerugian yang disampaikan oleh pihak penyidik merupakan taksiran kerugian sementara yang dihitung oleh ahli.

“Tetapi kan kita sampaikan bahwa tentu ahli keuanganlah yang akan menghitungnya berapa besar nanti kerugian itu karena ini adalah, di awal juga kita sampaikan, ini adalah perkiraan antara penyidik dengan ahli sementara,” jelasnya.

Harli menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Di antaranya dengan melakukan impor minyak mentah, meskipun komoditas minyak dalam negeri masih tercukupi.

Modus lainnya, pihak Pertamina Patra Niaga melakukan dugaan manipulasi dengan pengadaan impor produk kilang minyak dengan kadar oktan atau Ron 92 alias pertamax.

Namun yang didatangkan adalah jenis bahan bakar dengan oktan 90 atau pertalite.

Akan tetapi yang dibayarkan oleh pihak Pertamina seharga bahan bakar kadar oktan 92.

Sebelumya Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Adapun dari tujuh orang tersangka, 4 di antaranya merupakan petinggi dari PT Pertamina (Persero).

Sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.

Berikut Tujuh tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun, yakni:

  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

TamuraWatung






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 1share
Tags: KejagungKorupsi pertaminaNilai Kerugian

Berita Terkini

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

Soroti Perubahan Aturan di Indonesia Tiap Ganti Pemimpin, Begini Kata Megawati Soekarnoputri

9 Mei 2025
Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

Joune Ganda Sambut Kehadiran Laksamana TNI (Purn) Marsetio, Hadiri Agenda Penting Bersama Gubernur Yulius Selvanus

9 Mei 2025
Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

Habemus Papam! Robert Francis Prevost Terpilih Paus Baru, Pilih Nama Leo XIV

9 Mei 2025
Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

Manajemen Risiko Efektif dan Prudent, Kualitas Kredit BRI Makin Baik dengan Pencadangan Kuat

8 Mei 2025 - Updated on 9 Mei 2025
Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

Ridwan Kamil Digugat! Siap Hadapi Proses Hukum di Bandung

8 Mei 2025
Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

Satgas Terpadu Bentukan Pemerintah Siap Tertibkan Ormas Tak Berbadan Hukum dan Premanisme

8 Mei 2025
RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

RSUP Kandou Manado Tunjukkan Komitmen Serius dalam Implementasi KRIS JKN, Simak!

8 Mei 2025
Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

Kardinal yang Terpilih Jadi Paus Harus Siap Tidak Kembali ke Negaranya

8 Mei 2025
Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

Menuntut Keadilan, Belasan Warga Pondol Gelar Aksi Demo di Depan Kantor DPRD Sulu

8 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.