Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Berterima Kasih kepada Jokowi

by Jenly Wenur
Kamis, 11 Juli 2024, 21:27 pm
in Berita Utama
A A
  • 7shares
Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) pasrah usai divonis 10 tahun penjara kasus korupsi di Kementan. (Suara.com/Dea)

Jakarta, BeritaManado.com – Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Usai putusan tersebut, SYL mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

“Saya sampaikan terima kasih kepada Pak Jokowi telah memberikan kesempatan sebagai menteri. Apa pun akibat dari sebuah kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya,” kata Syahrul Yasin Limpo, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.

Menurut SYL, Presiden Jokowi telah menunjuk dirinya sebagai menteri agar bisa mengambil berbagai kebijakan.

Kebijakan yang dimaksud adalah mengembalikan harga pangan yang tinggi saat pandemi COVID-19.

Hukuman penjara selama 10 tahun penjara, kata SYL, bukan persoalan yang kecil.

Walau demikian dirinya tetap merasa bangga karena selama menjabat sebagai menteri berhasil mendapat 71 penghargaan nasional, di antaranya diterima oleh Presiden.

Tak hanya kepada Presiden, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

Ketum Nasdem tersebut, kata dia, selalu mengajarkan kepada dirinya mengenai permasalahan kebangsaan.

“Maafkan saya kalau sebagai manusia ada yang keliru, tetapi Pak Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa,” tuturnya.

Di sisi lain, SYL pun meminta maaf kepada seluruh jajaran di Kementan, keluarga, hingga masyarakat Bugis yang telah mendukungnya selama ini.

Adapun SYL divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dirinya dinyatakan terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.

Mantan Mentan itu secara sah dan meyakinkan menurut hukum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan.

SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar, ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, SYL menjadi terdakwa karena dugaan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama dua terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta

Kedua terdakwa tersebut merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

(jenlywenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: gratifikasijoko widodoKementanpemerasanSurya PalohSyahrul Yasin Limpo

Berita Terkini

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

Lantik Pengurus PWI Minsel, Voucke Lontaan: Tidak Ada Dualisme, yang Sah Punya SK Kemenkumham

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.