Manado, BeritaManado.com – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara memanggil perusahaan menunggak iuran dan perusahan belum daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 11 – 14 Juni 2024.
Dalam kegiatan tersebut terdapat 115 badan usaha menunggak iuran dan 90 badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan, dalam kegiatan ini pihaknya dibantu oleh Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker), bersama-sama melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang sudah lama menunggak iuran dan badan usaha yang belum terdaftar.
“Kegiatan ini berjalan baik, badan usaha yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran dan juga yang belum daftar langsung didaftarkan saat itu juga,” ucap Sunardy.
Sunardy berharap dengan kegiatan ini para pemilik badan usaha bisa lebih peduli lagi dengan pekerja karena resiko saat bekerja itu pasti ada, apapun pekerjaannya harus ada perlindungannya.
“Kami berterima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara yang selalu mendukung program-program dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Sunardy.
(***/srisurya)