Tim pengacara Sekjen PDP Hasto Kristiyanto saat menggelar konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024)

Manado, BeritaManado.com – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, selain melapor ke dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga akan menggugat penyidik KPK karena telah menyita ponsel pribadinya.

Gugatan terhadap penyidik KPK akan dilayangkan Hasto Kristiyanto ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (11/6/2024).

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, anggota tim pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, rencananya gugatan praperadilan itu akan didaftarkan pada sore hari setelah pihaknya berkunjung ke Dewas KPK, siang nanti.

“Hari ini kami jam 13.00 WIB ke Dewas dulu ya, sore kami prapid (praperadilan),” kata Ronny.

Ancaman Hasto Kristiyanto kepada penyidik KPK gegara menyita ponselnya tidak main-main.

Rencana gugatan praperadilan itu akan dilayangkan setelah penyidik KPK menggeledah hingga menyita ponsel milik Hasto Kristiyanto yang dipegang asistennya, Kusnadi.

Kronologi HP Hasto Kristiyanto Disita KPK

Penyitaan ponsel itu terjadi di sela-sela Hasto menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku di KPK, Senin kemarin.

Ronny Talapessy sebelumnya membeberkan kronologi soal penggeledahan dan penyitaan ponsel Hasto oleh penyidik KPK.

Penyitaan ponsel itu terjadi saat sang asisten Kusnadi berada di lobi Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu pemeriksaan Hasto.

Kemudian, Hasto dipanggil oleh penyidik KPK bernama Rosa Purba Bekti.

Lalu, lanjut Ronny, Hasto dan Kusnadi naik ke lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

“Ternyata setelah sampai di lantai 2 dilakukan penggeledahan, kemudian juga dilakukan penyitaan terhadap barang milik Saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto,” tutur Ronny.

Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan ini menunjukkan Kusnadi yang terkesan dijebak oleh penyidik KPK.

Padahal, kata dia, penyitaan harus disertakan dengan izin dari pengadilan.

Jika penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam keadaan memaksa, Ronny menyebut hal itu mestinya dilakukan pada keesokan harinya.

“Keadaan ini tidak dalam keadaan terpaksa, keadaan mendesak karena Saudara Kusnadi ini sedang mendampingi dan tidak dalam keadaan buron atau apa,” ujar Ronny.

“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada Dewan Pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” tambah dia.

Lebih lanjut, Ronny menjelaskan bahwa barang bukti yang turut disita penyidik KPK bukan hanya ponsel milik Hasto, tetapi juga buku catatan pribadi Hasto terkait dengan agenda PDIP.

Dia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan penyidik KPK terhadap dua ponsel milik Hasto, satu ponsel dan dua kartu ATM milik Kusnadi.

“Semua ini tidak ada kaitannya dengan saudara Harun Masiku,” tegas Ronny.

TamuraWatung




Bagikan: