Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) gelar rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi Ranperda prakarsa DPRD.
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, Ranperda (Rancangan peraturan daerah) dimaksud yaitu Ranperda tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano.
“Berdasarkan pasal 36, 37 dan pasal 38 permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan permendagri 120 tahun 2018 mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda provinsi kepada Bapemperda untuk dilakukan
pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Perda Provinsi, dan Bapemperda telah menyampaikan hasil pengkajian rancangan Perda Provinsi kepada pimpinan DPRD Provinsi, untuk disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” ungkap Fransiscus Senin, (13/5/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Lanjut Fransiscus, terdapat dua hasil kajian pengusul terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano tersebut sebagai berikut:
- Danau Tondano mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat kabupaten minahasa, Kota Manado dan sekitarnya yakni sebagai sumber air minum masyarakat, sumber air baku PDAM Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, serta sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tanggari I dan II serta PLTA Tonsea Lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi, perikanan darat dan objek wisata.
- Pembangunan pemukiman di sekitar danau Tondano mengubah lingkungan sekitar danau menjadi lebih bermanfaat. Ruang dan lahan di sekitar kawasan danau telah direklamasi untuk menampung berbagai bentuk aktivitas manusia di sekitarnya, seperti pemukiman, pertanian, saluran pembuangan limbah domestik, tempat wisata, dan lain-lain sebagainya.
“Maka berdasarkan hal-hal di atas, Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Fransiscus.
Fransiscus juga mengungkapkan bahwa, berdasarkan pasal 8 peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, mengamanatkan antara lain bahwa, Ranperda usul prakarsa DPRD yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD.
“Selanjutnya fraksi-fraksi DPRD dan anggota DPRD lainnya memberikan tanggapan fraksi dan kelima fraksi telah sepakat maka, tanggapan fraksi-fraksi dan anggota DPRD dapat dijadikan dasar untuk penetapan persetujuan terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara,” terangnya.
(Erdysep Dirangga)