Manado, BeritaManado.com — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fransiscus Andi Silangen menggenjot penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut.
Menurut Fransiscus, penyelesaian revisi RTRW tersebut menjadi perhatian serius pimpinan dan anggota DPRD Sulut sebab RTRW sangat dibutuhkan apa lagi semua aturan dirangkum menjadi satu yang disebut dengan Omnibuslaw di mana berbagai aturan di dalamnya saling berkaitan satu sama lain.
Untuk tahun 2024 merupakan tahun politik sehingga kepala daerah mengacu pada visi RTRW untuk visi-visi ke depan.
“RTRW ini sebagai acuan, sehingga harus di percepat, karena saat saya bertemu dengan kementerian, saya menandatangani pakta integritas dan sebenarnya bulan April ini sudah selesai tetapi ini sudah bulan Mei, sehingga kita bentuk tim agar lebih cepat selesai,” ungkap Fransiscus Senin, (6/5/2024) di ruang rapat serbaguna guna kantor DPRD Sulut.
Lanjut Fransiscus, konsultasi RTRW tidak lagi dikonsultasikan hanya pada satu kementerian saja namun sudah kementerian lain lagi yang wajib di lakukan konsultasi.
“Sekarang, konsultasi RTRW ini bukan hanya di kementerian hukum dan HAM, tetapi ada juga KLHS terkait lingkungan,” terang Fransiscus.
Ketua DPRD juga mencontohkan misalkan ada daerah pertambangan seperti di pulau-pulau kecil dan daerah pesisir Kabupaten Sangihe, memiliki perlakuan yang berbeda.
“Undang-undang nomor satu tahun 2014, pulau-pulau kecil dan pesisir tidak bisa dilakukan pertambangan. Ada sembilan kegiatan di sana di antaranya konservasi, pendidikan, pariwisata, dan nantinya kita akan berpatokan di situ karena Kabupaten Sangihe itu adalah pulau-pulau kecil,” jelas Fransiscus.
(Erdysep Dirangga)