Jakarta, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, penetapan tersebut dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Ketua Umum KPU RI, Hasyim Asyari, dalam rapat pleno membacakan isi berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 yang menyangkut penetapan presiden dan wapres terpilih.
“Pasangan capres dan wapres nomor urut 2, Bapak Hj Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilu Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen,” kata Hasyim.
Momen penetapan ini langsung disambut tepuk tangan sejumlah elite partai politik pendukung Prabowo-Gibran.
Berita acara penetapan presiden terpilih kemudian ditandatangani oleh jajaran Komisioner KPU RI.
Menariknya, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut menyaksikan secara langsung Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih periode 2024-2029.
Sebelumnya, Hasyim menegaskan bahwa SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tetap berlaku usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
“Sebagai konsekuensinya, SK KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Hasyim, Selasa (23/4/2024).
Proses berikutnya dari tahapan Pilpres 2024, kata dia, menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
“Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” ujar Hasyim.
(jenlywenur)