Manado, BeritaManado.com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memusnahkan minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus atau miras tradisional Sulut dan barang-barang ilegal lainnya berupa Skin care, dan ayam philipin, di Mako Lantamal VIII Manado, Rabu (03/03/2024).
“Pemusnahan kami awali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan,” kata Asintel Kolonel Jacobus mewakili Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) VIII Laksamana Pertama (Laksma) Noldy Tangka dalam rilis diterima BeritaManado.com.
Jacobus mengatakan tindakan pemusnahan itu merupakan upaya Lantamal VIII menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Ini juga sekaligus untuk membina masyarakat mengingat besarnya dampak negatif dari penggunaan miras dan barang ilegal lainnya,” tambahnya.
Ia menegaskan Lantamal VIII Manado akan terus menyasar peredaran miras dan barang ilegal lainnya di setiap pelabuhan maupun di wilayah perairan.
“Lantamal VIII akan menindak secara cepat setiap informasi yang didapat dalam mengamankan setiap pelanggaran, baik itu di pelabuhan maupun di tengah laut,” tandasnya.
Diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut, wakil ketua pengadilan manado Munsen Bona Pakpahan, Kepala KSOP Manado, Agus Ginting, Kepala BKSDA Jacub Ambagau, Kepala BPOM Jonny Dera, dan para pejabat Lantamal VIII, Leckol Dicky Ticoalu, DanPomal Letkol Kusnady, Kadispen Leckol Rudy.
(***/Jhonli Kaletuang)