Minut, BeritaManado.com – Komplotan pencuri kendaraan bermotor jaringan Kota Bitung dan Kabupaten Minahasa Utara menggunakan uang hasil curian untuk membeli narkoba jenis sabu.
Hal ini terungkap usai pengakuan dua tersangka berinisial FB alias Ami (29), warga Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Bitung dan AL alias Alen (38), warga Desa Torout Kecamatan Tompaso Baru Kabupaten Minsel, saat diamankan pihak Kepolisian Resor Minahasa Utara, Jumat (22/3/2024).
Pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang lelaki asal Kabupaten Minahasa Selatan, usai mereka menjual sepeda motor yang dicuri dari korban seorang penyandang disabilitas asal Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung bernama Rendy Riski Pananrangi.
“Sebagian uang hasil penjualan motor digunakan untuk beli sabu. Dibeli dari seorang teman di Minsel. Narkoba, kami (Ami dan Alen) pake di sana (Minsel),” sebut tersangka Alen.
Lanjut dia, sepeda motor jenis Honda Beat warna biru hitam yang dicuri tersangka Ami di Desa Kaasar Kecamatan Kauditan Kabupaten Minut, mereka jual di Kabupaten Bolaang Mongondow dengan harga Rp6,4 juta. Dari hasil penjualan itu, Ami mendapat Rp3,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Minut Iptu Andi Ilham Ferdian Martadinata ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka seperti itu. Namun yang kita proses hanya masalah pencurian saja, sebab saat diamankan kami tidak menemukan barang bukti (sabu) seperti yang disebutkan tersangka dalam pengakuannya,”.ungkap Iptu Ferdian.
Diterangkan pula, tersangka Ami diamankan di Kelurahan Pateten, Kamis 21 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 Wita, sedangkan tersangka Alen diciduk di Desa Torout.
“Ada empat unit sepeda motor yang diamankan petugas dalam penangkapan. Dimana satu unit sepeda motor, dicuri tersangka Ami di wilayah hukum Polres Minut, sementara tiga lainnya dicuri di Kota Bitung,” ujarnya.
Dalam penangkapan, kaki kiri tersangka Ami yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus pencurian sepeda motor dan penggelapan mobil terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat petugas melakukan pengembangan.
“Saat melakukun pencarian barang bukti, tersangka mencoba melarikan diri. Jadi anggota kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” jelas Iptu Ferdian.
Kasus pencurian kendaraan bermotor modus penumpang ojek yang dialami penyandang disabilitas ini sempat viral dan menjadi atensi Kapolres AKBP Dandung Putut Wibowo.
“Puji tuhan alhamdulillah, kurang dari 2×24 jam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Tersangka FB ini merupakan residivis, dia sudah tiga kali masuk penjara. Pada 26 Desember dia bebas dari Lapas Bitung terkait kasus curanmor,” ujar Iptu Ferdian.
Untuk kronologis kejadiannya, tersangka Ami berpura-pura sebagai penumpang ojek. Dia lalu mengarahkan korban Rendy Riski Pananrangi untuk melintas di jalan yang sepi, selanjutnya membanting korban dari atas sepeda motor kemudian membawa lari sepeda motor tersebut.
“Setelah motor berhasil dikuasai, tersangka FB membawa sepeda motor hasil curian ke tersangka AL untuk selanjutnya dijual. Kejadiannya, Minggu 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 Wita, dan korban membuat laporan ke Polres Minut pada Rabu 20 Maret 2024,” tandas Iptu Ferdian.
Deidy Wuisan