Manado, BeritaManado.com – Aksi damai digelar oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Sulut dan Aliansi Gerakan Generasi Muda Minahasa (GARUDA MINAHASA) berlangsung di Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (1/3/2024).
Massa awalnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Tujuan kedatangan mereka meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009, Benny Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka.
Selain itu, massa mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Utara dan kepala Kejaksaan Negeri Manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD Kota Manado.
Setelah itu, massa menuju ke Mapolda Sulut dan langsung diterima oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil.
Kedatangan massa ini ke Polda Sulut untuk mempertanyakan kejelasan aduan mereka di Mapolda Sulut mengenai dugaan pencemaran yang dilakukan Benny Rhamdani.
Ketua Dewan Pembina Aliansi Gerakan Generasi Muda (Garuda) Minahasa, Alvis Metrico Sumilat menjelaskan, sebelumnya mereka sudah melakukan aduan di Mapolda Sulut, namun seakan tak direspons serius oleh Polda Sulut, Sabtu (24/2/2024) lalu.
“Bahkan oleh penyidik, kami malah diminta menentukan pasal atas laporannya. Kan ane, kami yang datang melapor, tapi kami yang di suruh untuk mencari pasal atas laporan kami,” ujar Sumilat.
Sumilat berharap, aduan mereka bisa menjadi atensi dan bisa diterima menjadi laporan resmi oleh Polri, khususnya Polda Sulut.
“Kami sudah konsultasi dengan ahli pidana, dan aduan kami sebenarnya sudah memenuhi unsur, dan laporan kami ini sudah mempunyai legal stending yang bisa di terima,” harap Sumulat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansi Garuda Minahasa Noch Sambouw, mengatakan, dari hasil pertemuan dengan pihak Polda Sulut, mereka akan berkoordinasi dan melakukan rapat internal bersama Dirreskrimsus dan Dirreskrimum.
“Pihak Polda Sulut akan membahas perihal laporan ini untuk menentukan aturan hukum mana yang tepat dan akan dijadikan dasar tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Garuda Minahasa,” ujar Sambouw.
Lanjut Sambouw, sebenarnya ini sudah bisa diterima laporannya. Sebab, unsur-unsur yang mereka adukan sangat jelas. Apalagi mengeni ucapan Benny Ramdani mengenai Demokrasi pemilu 2024 adalah Demokrasi Najis.
“Pelapor adalah pelaku-pelaku demokrasi di Pilpres 2024, sehingga dari dasar itu mereka merasa di rugikan, dan datang membuat laporan di Polda Sulut,” ujar Sambouw.
Diketahui, salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah pencopotan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dari jabatannya.
Demonstran dengan lugas menyebutnya sebagai salah satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa yang tidak layak memimpin lembaga tersebut.
Berikut ‘TUNTUTAN’ dalam aksi tersebut :
- Mendesak Presiden RI Joko Widodo, segera mencopot Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dari jabatannya.
- Menolak Benny Rhamdani datang ke Sulawesi Utara, karena dinilai sebagai salah satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa.
- Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009, Benny Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka.
- Mendesak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado segera melanjutkan dan menuntaskan rentetan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kasus lahan yang hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya.
- Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara dan kepala kejaksaan negeri manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD kota Manado.
- Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih rentetan dugaan kasus korupsi di atas, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Deidy Wuisan