
Minsel, BeritaManado.com – Bupati Franky Donny Wongkar SH membuat terobosan, dimana penampung minuman beralkohol (Minol) ‘Cap Tikus’ di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tidak lagi membayar retribusi.
Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel, pada Selasa (20/2/2024), menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi Sulut mengenai Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 kepada DPRD.
Kepala Dinas Kominfo Minsel, Tusrianto Rumengan mengatakan bahwa kegiatan pelayanan maupun perizinan yang sebelumnya dikenakan retribusi, kemudian sekarang dihapus oleh Pemerintah Kabupaten sesuai dengan amanat aturan.
“Itu tidak berarti bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan melakukan pelayanan terhadap usaha atau jenis pelayanan tersebut, melainkan Pemerintah Kabupaten tetap memberikan pelayanan atau pun perizinan tanpa pungutan kepada masyarakat,” ungkap Kadis Kominfo Minsel, pada Rabu (21/2/2024).
“Karena merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Terkait perizinan Penampungan Cap Tikus, lanjut dia, dengan adanya Perda ini tidak lagi dikenakan biaya/retribusi.
“Pemkab Minsel tetap akan memberikan izin kepada Penampungan Cap Tikus melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP),” ucap dia.
Lanjut dia ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten sangat serius memperhatikan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa selatan melalui Peraturan Daerah ini.
“Sebelumnya dikenakan retrtribusi tetapi sekarang gratis,” kata dia.
“Semuanya ini dilakukan Bupati Minsel untuk untuk kemudahan berusaha/ berinvstasi,” pungkasnya.
Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah menyampaikan finalisasi tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian dan Pemerintah Provinsi mengenai Rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 ke DPRD, pada Selasa (20/2/2024).
Hasil evaluasi dimaksud antara lain dari Kementerian Keuangan RI dengan surat nomor S-265/PK/PK.5/2023 tanggal 2 Desember 2023, Kementerian Dalam Negeri dengan surat nomor 900.1.13.1/21043/Keuda tanggal 21 Desember 2023, dan dari Gubernur Sulawesi Utara dengan Keputusan nomor 557 Tahun 2023 tanggal 22 Desember 2023.
Adapun esensi dari Rancangan Perda ini antara lain Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Pajak dan Retribusi.
Sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022, bahwa terdapat Rasionalisasi jenis retribusi daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yang ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif, meliputi:
1. Retribusi Jasa Umum dari 12 jenis pelayanan pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 5 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 4 jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, sisanya dihapus yaitu Biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Pelayanan pengujian kendaraan bermotor, Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Biaya cetak peta, Penyediaan /Penyedotan kakus, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pelayanan pendidikan dan Pengendalian menara telekomunikasi.
2. Retribusi perizinan tertentu dari 5 jenis pelayanan izin pada Perda Kabupaten Minahasa Selatan No 6 tahun 2012, pada Rancangan Perda yang baru hanya 2 jenis pelayanan izin yang dikenakan retribusi, yang lain dihapus yaitu Izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin gangguan.
Daerah tidak dapat menambah jenis pelayanan/objek retribusi sebab bertentangan dengan pasal 88 ayat (8) UU No 1 Tahun 2022 yang berbunyi “Penambahan jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan peraturan pemerintah”.
Jadi tidak dapat ditambahkan dalam perda.
Rapat Penyampaian Final Tindak Lanjut Evaluasi Rencana Perda ini, diakhiri dengan penandatanganan berita acara, sebagai syarat finalisasi Rancangan Perda untuk memperoleh nomor register dari Gubernur Sulawesi Utara.
TamuraWatung