Bitung, BeritaManado.com – Warga Kelurahan Pinasungkulan Kecamatan Ranowulu menyatakan pada dasarnya tidak menolak pemindahan penduduk atau resettlement untuk kepentingan ekplorasi tambang emas PT Mares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Namun sayangnya warga di dua lingkungan kelurahan ini mengaku belum tahu pasti kapan rencana resettlement direalisasikan dan kemana mereka akan dipindahkan serta perusahaan akan menghargai berapa tanah dan bangunan mereka. Padahal rencana itu sudah berhembus pada 2021.
“Kami semua pada dasarnya sudah tidak nyaman tinggal di sini dan tidak menolak jika memang mau dipindahkan,” kata salah satu warga Lingkungan I Kelurahan Pinasungkulan, Telma Tengker beberapa waktu lalu.
Ketidaknyamanan itu, kata Telma, dikarenakan aktivitas perusahaan tambang emas milik PT Archi Indonesia Tbk ini, kian mendekati wilayah pemukiman. Sehingga suara blasting dan lalu lalang kendaraan berat perusahaan menggangu warga setiap hari.
“Kami mau ganti untung, bukan ganti rugi jika memang kami mau dipindahkan,” katanya.
Tuntutan ganti untung bukan tanpa dasar, pasalnya menurut Telma, harga yang dipatok appraisal dinilai terlalu murah. Untuk pemegang SKM hanya diharga Rp200 ribu per meter dan SKU hanya Rp70 ribu per meter.
Dengan harga itu, Telma bersama warga lainnya menyatakan menolak karena jauh dari harapan. Harga itu tidak sebanding dengan dampak yang didapatkan saat mereka dipindahkan meninggalkan tanah leluhur.
“Lokasinya juga tidak jelas akan kemana kami akan dipindahkan dan seperti apa fasilitas yang nantinya kami terima. Apakah rumah yang disiapkan seperti perumahan pada umumnya atau bagaimana,” katanya.
Warga lain, Jein Lalamanti menyampaikan, harga ganti rugi yang diajukan appraisal sangat jauh dari ganti untung. Padahal, kata dia, kandungan yang diinginkan perusahaan di bawah Keluarajan Pinasungkulan pasti jauh lebih besar dan menguntungkan.
“Sebenarnya yang mau dicari perusahaan apa sehingga memindahkan warga Kelurahan Pinasungkulan? Kalau mamang emas, maka harus ganti untung bukan malah sebaliknya,” kata Jein.
Baik Telma dan Jein berharap, upaya resettlement diperjelas agar warga bisa tenang. Karena sampai saat ini, berbagai informasi terkait rencana itu simpang siur, bahkan beredar informasi jika sudah ada warga yang menerima pembayaran ganti rugi dari perusahaan.
Sementara itu, dari informasi, sudah ada enam rumah di Lingkungan II Kelurahan Pinasungkulan yang telah menerima pelunasan resettlement dan sisanya baru dibayar sebagian.
(abinenobm)