
Minsel, BeritaManado.com – Seorang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang dipindah ke Lapas Kelas IIB Ulu Siau.
Ia berangkat menuju Lapas Kelas IIB Ulu Siau di Kepulauan Sitaro melalui jalur laut, pada Kamis (12/10/2023).
Kepala Lapas Amurang Fentje Mamirahi mengatakan bahwa pemindahan tersebut dilaksanakan sesuai surat perintah Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara No. W25.UM.01.01-7496.
“Ini sebagai upaya untuk mengurangi jumlah penghuni di Lapas Amurang yang mengalami kelebihan penghuni, yang sudah mencapai 245 orang,” kata Fentje Mamirahi.
Menurut Kalapas Amurang, pemindahan warga binaan ini dilakukan sesuai SOP yang berlaku pada Pemasyarakatan.
“Sebelum warga binaan dipindah, dicek kelengkapan berkas dan diperiksa kesehatannya,” ucap Fentje.
“Warga Binaan tersebut berangkat dengan pengawalan petugas Lapas Amurang, Anggota Polres Minahasa Selatan dan Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut,” pungkasnya.
TamuraWatung