Catatan: Fernandus Yusi Adam (Staf Khusus Bupati Minut Bidang Pengembangan Komunikasi dan Informasi Publik)
TOTALITAS dan langkah berani Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam melakukan perlawanan hukum atas kepemilikan aset tanah milik Pemkab Minut, bak tengah menjalankan sebuah ‘mission impossible’.
Setelah sebelumnya berhasil mengembalikan hak atas lahan di Bandara Sam Ratulangi yang berpuluh tahun diklaim milik Pemkot Manado, Bupati Joune Ganda berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari Minut), Bupati Joune Ganda berhasil memenangkan gugatan atas 35 hektar tanah aset Pemkab Minut di 21 lokasi.
Adapun aset tanah dalam penguasaan tergugat Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe yang tidak lain anak dari mantan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP),
Setelah berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara, Pemkab Minut selaku penggugat berhasil mengembalikan sedikitnya 32 hektar tanah aset Pemkab Minut, dimana diatas tanah itu telah berdiri gedung sejumlah dinas Pemkab Minut.
Aset berupa 21 bidang tanah nyaris lepas di massa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya lewat Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.
Adapun ke-21 bidang tanah itu terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintahan yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lahan kosong.
Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut;
1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terle
tak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara.
5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.
Adapun momentum “kepastian hukum” sementara atas kepemilikan tanah yang menjadi objek gugatan itu akhirnya ada titik terang, ditandai dengan batalnya Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.
Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut,maka secara otomatis Pemkab Minut “bebas secara hukum” atas kewajiban membayar tanah aset secara keseluruhan”.
Dengan batal demi hukumnya akta perdamaian tersebut di atas, maka ketika 14 hari ke depan tergugat tidak melakukan upaya hukum dan terbitnya putusan Inkrah maka Pemkab Minut dapat segera dan tidak terhalangi membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian tersebut di atas yang dibuat pada tahun 2018.
Begitu disampaikan Kajari Yohanes Priyadi, dalam keterangan pers bersama Bupati Joune Ganda Jumat, (22/9) di aula kantor Bupati.
Bupati Joune Ganda menuturkan, kegigihannya mengembalikan aset Pemkab Minut dari tangan tergugat, setelah mencermati sejumlah data dan fakta bukti pembayaran yang sempat dikatakan tergugat hilang.
Setelah memastikan kalau sebelumnya tanah yang telah berdiri bangunan kantor itu, telah dibayar oleh Pemkab Minut kepada tergugat, maka Joune Ganda langsung mengambil sikap ‘Melakukan Perlawanan hukum’ lewat mekanisme hukum di PN Airmadidi Minut.
Alhasil, intuisi dan optimisme Bupati Joune Ganda bahwa aset tanah tersebut milik Pemkab Minut membuahkan hasil.
Paling tidak, jika selama 14 hari ke depan tergugat menerima proses hukum ini, maka hal ini menjadi satu catatan sejarah baru yang diukir oleh Bupati Joune Ganda termasuk akan menjadi satu catatan prestasi bagi Kajari Minut dalam menyelamatkan aset milik negara.
Bahkan, Bupati Joune Ganda mengatakan kegigihan mengembalikan tanah aset Pemkab Minut itu, merupakan salah satu implementasi atas catatan atau semacam rekomendasi untuk memperjelas legalitas formal atas sejumlah tanah yang diatasnya berdiri gedung perkantoran termasuk rumah dinas bupati yang hingga saat ini tidak ditempati.
“Proses hukum yang selama ini kami tempuh, menjadi satu alasan kenapa saya enggan menempat rumah dinas Bupati, bukan karena alasan lainnya,” kata Bupati Joune Ganda yang juga Wakil Ketua bidang Ekonomi DPD PDI Perjuangan Sulut itu.
Setelah mendapat “lampu hijau” atas kepemilikan sedikitnya 35 hektar aset tanah itu, Bupati Joune Ganda hanya akan fokus pada kembalinya hak atas sejumlah aset tanah yang masuk dalam daftar 21 bidang tanah.
Bagi Bupati Joune Ganda, tujuan utama dan terpenting upaya hukum selama ini menyelamatkan aset negara yakni kepastian hukum aset pemkab.
Catatan penting dari langkah berani dan cerdas Bupati Joune Ganda dalam melawan mengembalikan hak atas lahan di bandara dan di 21 lokasi di wilayah Pemkab Minut, menjadi satu capaian kinerja pemkab Minut di bawa kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung menjadi satu langkah maju dan spektakuler pemerintah daerah dalam hal pengelolaan aset negara.
Yang pasti, langkah berani dan cerdas Bupati Joune Ganda yang juga ketua bidang keamanan dan Politik Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) adalah semata-mata membaktikan dirinya bagi tanah kelahiran dan demi kemaslahatan masyarakat serta wibawa pemerintah kabupaten Minahasa Utara yang akan dipimpinnya hingga akhir tahun 2024 mendatang itu.
Selamat dan Sukses Pak Bupati Pilihan Rakyat.(***)