Oleh Novianto Topit*
Sebagai seorang Calon Anggota DPRD Kota Bitung tentu kami memiliki motivasi dan beban moril untuk mendorong terjadinya perubahan dan perbaikan pada aspek etika personal dan rasa tanggung jawab Anggota DPRD Kota Bitung.
Dalam analisis kami yang sebelumnya menjadi pemerhati politik dan pemerintahan, problem utama Anggota DPRD Kota Bitung dalam pandangan masyarakat adalah, pada persoalan etika personal (pribadi) dan kurangnya rasa tanggung jawab sebagai anggota DPRD.
Dalam hal ini, seharusnya sudah jelas, dalam Undang-undang Nomot: 17 Tahun 2014 pasal 373 menjadi kompas moral bagi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Entah mayoritas Anggota DPRD Kota Bitung periode ini tidak mengetahuinya, tidak membacanya, atau bersikap tidak peduli terhadap aturan tersebut.
Entahlah…
Untuk memperbaiki pandangan masyarakat awam yang terlanjur skeptis (kurang percaya) dengan mayoritas Anggota DPRD Kota Bitung, tidak ada jalan lain selain menjadi Anggota DPRD Kota Bitung dan mempengaruhi lewat sikap dan tindakan, baik secara kelembagaan ataupun secara personal.
Meski demikian dalam prosesnya, untuk menjadi Anggota DPRD bukanlah hal yang mudah. Dalam hal ini saya sendiri begitu merasakan, bagaimana ketika integritas diuji, dibenturkan dengan realitas akan tingginya nilai pragmatisme pemilih (konstituen).
Ungkapan seperti, “ada uang ada suara” menjadi tantangan tersendiri bagi Calon Anggota DPRD Kota Bitung yang menjunjung tinggi nilai integritas dan berusaha tegak lurus pada aturan kepemiluan.
Kami dituntut harus berfikir kreatif, tentang bagaimana cara bertanggung jawab untuk menjalankan amanah konstitusi sebagai Calon Anggota DPRD sebagaimana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, meskipun, kami harus bersaing dengan para taipan yang memiliki modal finansial yang sangat besar untuk bisa mempengaruhi pemilih yang terlanjur pragmatis karena efek domino dari rasa kurang percaya kepada Anggota DPRD Kota Bitung yang pernah menjabat sebelumnya.
Dalam dinamika politik ini, merupakan hal yang sangat dilematis bagi kami untuk menjalankan strategi pemenangan. Apakah kami akan menjalankan strategi pemenangan dengan mempresentasikan ide dan gagasan perubahan dan perbaikan yang kami miliki, dan taat pada konstitusi dengan konsekuensi tidak memperoleh potensi suara yang signifikan, atau mengikuti jejak para taipan dengan memamerkan “atraksi serangan fajar”, seakan taat pada konstituen, sehingga potensi suara menjadi dominan.
Entahlah…
Yang jelas perjuangan kami mengedukasi konstituen masih berlanjut, dan pastinya selama belum ada putusan KPU Kota Bitung mengenai penetapan Anggota DPRD Kota Bitung Periode 2024 – 2029, pikiran dan tenaga kami akan terus bergerak memenangkan kompetisi.
Bismillah…
*Calon Anggota DPRD Kota Bitung.