Minsel, BeritaManado.com– Usai dilaporkannya Risky Sembang ke Polres Minahasa Selatan (Minsel) beberapa waktu yang lalu oleh salah satu anggota DPRD Minsel yang berinisial SL setelah beredarnya surat yang menyebutkan Camat Tompaso Baru berinisial JL yang diduga meminta setoran 10% dari dana desa yang viral di media sosial, Tim Kuasa Hukum RS akhirnya angkat bicara.
Diketahui pada hari Senin 24 Juli 2023, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Junaey S. Lintong, S.H dan Rekan telah menerima dan menandatangani surat kuasa dari Risky Sembang alias RS, untuk mendampingi sebagai pemberi kuasa dalam kasus dan perkara yang sedang dihadapi.
Advokat Junaedy Lintong bersama Satryano Pangkey, Sevralen Tumanduk dan Christian A Wowor mengungkapkan, laporan SL terhadap Risky di Polres Minsel pada Selasa 18-Juli-2023 dinilainya suatu tuduhan yang tidak benar.
Namun Lintong bersama rekan tim kuasa hukum akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dia menjelaskan, kliennya telah diadukan oleh seorang anggota DPRD Minsel berinisial SL di Polres Minahasa Selatan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/117/VII/2023/SPKT/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi dan telah teregister dengan Nomor: LP/B/117/VII/2023/SPKT/Polres Minsel/Polda Sulawesi Utara.
“Selaku Kuasa Hukum tentunya kami punya kepentingan untuk membela hak-hak klien kami termasuk untuk meluruskan pemberitaan ataupun komentar-komentar miring yang beredar di media sosial yang memojokan klien kami. Kami juga berharapan proses pemberitaan serta proses hukum nantinya akan berjalan secara objektif,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa ini bermula saat Risky Sembeng selaku pendamping desa di Kecamatan Tompaso Baru menerima informasi yang mengatakan bahwa Camat Tompaso Baru (JL) diduga sering menagih setoran 10% (sepuluh persen) setiap pencairan dana desa kepada para Hukum Tua diwilayahnya dan menurut camat hal tersebut dilakukan atas perintah SL.
Berdasarkan informasi tersebut, Risky kemudian berinisiatif menyampaikan dugaan tersebut kepada Bupati Minahasa Selatan. Bupati kemudian menyampaikan kepada Risky supaya Hukum Tua tersebut membuat Pernyataan secara tertulis.
Hal itulah yang kemudian mendorong PJ Hukum Tua Desa Liandok (AP) untuk membuat pernyataan secara tertulis kepada Bupati berdasarkan surat tertanggal 10 Mei 2023. Anehnya, Risky yg justru diadukan kepada polisi oleh Anggota Dewan Minsel inisial SL dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
Tim Kuasa Hukum Risky menilai hal tersebut adalah suatu kejanggalan karena berdasarkan surat tertanggal 10 Mei 2023, PJ Hukum Tua Desa Liandok Alce Peleng yang mengirimkan surat permohonan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan
Dalam surat tersebut memohon supaya Bupati menindak Camat Tompaso Baru (JL) yang menurutnya sering menagih setoran 10% (sepuluh persen) setiap pencairan dana desa.
Dalam surat itu juga Hukum Tua AP menyebut jika menurut Camat (JL) setoran 10% Dana Desa tersebut dilakukan atas perintah SL.
Bahwa pada tanggal 18 Juli 2023, surat pernyataan yang dibuat oleh Hukum Tua tertanggal 10 Mei 2023 viral di media sosial facebook.
Anehnya pada tanggal yang sama muncul surat pernyataan yang juga dibuat yang pada pokoknya menyangkal surat tertanggal 10 Mei 2023, dengan mengatakan jika apa yang ditulisnya pada surat tersebut tidak benar dan dibuat atas tekanan dan paksaan Risky.
“Jadi, surat pernyataan hukum tua Alce Peleng tertanggal 18 Juli 2023, kami anggap janggal. Setelah pernyataan yang dibuatnya pada tanggal 10 Mei 2023 viral di media sosial, kenapa tiba-tiba baru dibantah sekarang?. Padahal ada jarak kurang lebih dua bulan antara surat pernyataan tertanggal 10 Mei 2023 dengan surat pernyataan tertanggal 18 Juli 2023.
Diungkapkannya, apakah kemudian hukum tua Alce Peleng menanggap pernyataan yang ditulisnya pada tanggal 10 Mei 2023 tersebut adalah sebuah kebenaran selama fakta itu tidak muncul ke permukaa.
“Kami menduga, pernyataan yang dibuat oleh PJ Hukum Tua Desa Liandok pada tanggal 18 Juli 2023 tersebut dibuat karena tekanan dan paksaan pihak tertentu karena kasus ini menyeret nama pihak-pihak yang punya cukup pengaruh dimasyarakat bahkan di pemerintahan,” ungkap Junaedy.
Lebih lanjut dijelaskannya, Hukum Tua Desa Liandok adalah orang yang berpendidikan tinggi, tidak masuk akal jika seorang yang masih muda seperti Risky dapat menekan ataupun memaksanya untuk membuat pernyataan sebagaimana yang viral di media sosial.
IIa juga menegaskan bahwa tidak benar kliennya melakukan penekanan ataupun pemaksaan kepada Hukum Tua saat membuat pernyataan tertanggal 10 Mei 2023.
Penekanan yang dimaksut hukum tua Alce Peleng juga dinilai tidak jelas. Padahal dia menjadi satu-satunya Hukum Tua yang mengirim pernyataan tertulis kepada Bupati Minsel terkait masalah ini.
Dalam menanggapi laporan SL, Tim Kuasa Hukum Risky sudah mengantongi bukti percakapan WA antara Hukum Tua dengan kliennya dan bukti-bukti lainnya yang akan dipakai untuk kepentingan hukum sekaligus untuk membantah pernyataan hukum tua Alce Peleng sebelumnya.
Tim Kuasa Hukum juga telah menyiapkan saksi-saksi berkaitan dengan perkara yang menimpa Risky, dan Hukum Tua Alce Peleng dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini karena pernyataan yang telah disangkalnya terebut yang akhirnya membuat Risky diadukan ke pihak kepolisian oleh salah seorang anggota DPRD Minsel.
“Kami berharap kepolisian dan kejaksaan supaya mendalami pernyataan PJ Hukum Tua Desa Liando tertanggal 10 Mei 2023 serta mengungkap jika benar terdapat praktek-praktek kotor oknum-oknum yang memperkosa hak masyarakat Minahasa Selatan atas Dana Desa supaya diproses secara hukum,” Pungkas Junaedy Lintong.
Untuk itu langkah hukum yang akan ditempuh tim kuasa hukum Risky Sembeng adalah, mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, melaporkan hukum tua Alce Peleng yang diduga telah menyerang kehormatan atau nama baik kliennya yang menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar sehingga kliennya sekarang berurusan dengan masalah hukum, dan akan melaporkan balik oknum anggota DPRD Minsel berinisial SL yang diduga telah mencemarkan nama baik kliennya.
***/Deidy Wuisan