Bitung, BeritaManado.com – Seorang pria inisial SA (33) ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan percabulan, Rabu (12/7/2023).
SA diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia sebelas tahun di sebuah warung di Kecamatan Matuari, Sabtu (10/7/2023).
Menurut Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, aksi bejat SA itu bermula saat korban bersama ibunya akan ke sebuah acara ulang tahun.
Disaat ibunya sementara bersiap, SA mengajak korban untuk menemaninya membeli minuman keras (Miras) di sebuah warung. SA dan korban sudah saling kenal.
Di tengah perjalanan, tangan korban ditarik SA ke sebuah tempat dan melakukan aksi percabulan. Setelah puas, SA kemudian mengajak korban menuju ke warung penjual Miras.
“Beberapa jam kemudian, ibu korban mencari keberadaan anaknya dan menemukan berada di warung menjual Miras bersama SA,” kata Iwan, Kamis (13/7/2023).
Ibu korban, lanjut Iwan, curiga dan mulai mengintrogasi anaknya kenapa sampai bisa bersama-sama SA.
Awalnya korban takut untuk menceritakan perlakukan tak senonoh dilakukan SA yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir. Namun setelah didesak, akhirnya korban mengaku jika telah dicabuli SA.
“Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polisi dan kini terduga pelaku sudah di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
(abinenobm)