Jakarta, BeritaManado.com – Kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo sementara bergulir di persidangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Pasalnya, dirinya merupakan orang yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran, serta posisinya sebagai menteri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi BTS.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, penyelidikan pun berfokus pada penyediaan menara, infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo pada 2020-2022.
Adapun kerugian negara yang ditaksir oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini mencapai Rp8,03 triliun.
Seret Nama Jokowi
Menariknya, Johnny G Plate membawa nama Presiden Jokowi saat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.
Dakwaan tentang peningkatan jumlah target pembangunan menara BTS 4G Kominfo dibantah Johnny.
Dalam dakwaannya Jaksa menyebut Johnny telah menyetujui perubahan target pembangunan menara BTS 4G.
Sebelumnya dari 5.052 site desa menjadi 7.904 site desa pada 2021-2022 dan tanpa dilakukan studi kelayakan.
Terkait hal itu, Johnny mengaku, peningkatan target pembangunan tersebut merupakan arahan Presiden RI.
Lewat kuasa hukumnya, Johnny telah menegaskan tidak ada niatan untuk korupsi.
Bahkan dalam keterangan Johnny menyebut bahwa program itu memang arahan dari Jokowi.
Arahan untuk penyelesaian pembangunan infrastruktur jaringan Information and Communication Technology (ICT) itu disampaikan Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, 3 Agustus 2020.
Lanjut disampaikan kuasa hukumnya, Jokowi meminta Johnny membangun menara BTS di 9.113 desa atau kelurahan, setiap 1 menara BTS untuk satu desa.
Dengan demikian, peningkatan menara menjadi 7.904 bukanlah inisiatif Johnny, tetapi arahan Presiden.
“Faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” ujar kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Tanggapan Mahfud MD
Di sisi lain Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sekaligus Plt Menkominfo tidak membantah soal adanya arahan Presiden Jokowi tersebut.
Namun dirinya menyebut bahwa arahan Jokowi tersebut sebagai arahan kebijakan yang umum untuk digitalisasi pemerintahan.
Arahan ini pun, kata dia, ditujukan untuk semua menteri agar mendukung terlaksananya digitalisasi pemerintahan.
Presiden juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Di satu sisi, walau ada indikasi korupsi, kata Mahfud, proyek BTS tersebut tetap dilanjutkan.
“Tadi dapat arahan dari presiden, karena itu proyek sudah didesain sebagai strategi pembangunan, kebijakan strategis pembangunan untuk pelayanan sejak 2006 dan sudah berjalan bagus setiap tahun, sudah dipertanggungjawabkan maka kita usahakan untuk dilanjutkan,” kata Mahfud, setelah rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (22/5/2023).
Tentang BTS 4G Kominfo
BTS merupakan fasilitas telekomunikasi nirkabel untuk alat komunikasi jaringan dan perangkat.
BTS ini dapat mendukung komunikasi seluler.
Cara kerjanya yakni mengirimkan paket data dalam bentuk apapun dengan unit penerima.
BTS juga dapat menangkap sinyal yang digunakan di berbagai perangkat untuk diteruskan ke perangkat lainnya.
Sistem pemancar BTS ini mencakup area tertentu sesuai kondisi geografis.
Program pemerintah terkait layanan internet ini dilimpahkan ke Kominfo sebagai lembaga resmi pengawas layanan telekomunikasi.
(jenlywenur)