Manado, BeritaManado.com– Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado amankan seorang laki-laki terduga pelaku penyelundup miras (minuman keras) tanpa izin edar jenis cap, Senin (26/6/2023).
Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi mengatakan seorang pria terduga pelaku berinisial J (26), warga Desa Betelen Satu Kecamatan Tombatu, Minahasa Tenggara.
“Penangkapan terhadap berawal saat Tim Alpha ROTR Polresta Manado yang sedang berpatroli mengelilingi kawasan Marina Plaza dan melihat gerak-gerik mencurigakan mobil Toyota Avanza warna putih DB 1488 JC yang saat itu sedang parkir di belakang pinggiran pantai Marina Plaza,” ujar Kompol Sugeng.
Saat dilakukan penggeledahan, di bagian bagasi belakang dan jok mobil ditemukan 13 kardus berisikan miras jenis Cap Tikus dalam kemasan plastik yang ditotal berjumlah 390 liter.
Tak tunggu waktu lama tim langsung mengajak pelaku dan bersama dengan barang bukti, sementara pengakuan pelaku miras tersebut bakal dibawa ke kabupaten di wilayah Utara Sulut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti 13 dus berisikan miras jenis Cap Tikus Tanpa Izin di Mako Polresta Manado,” tandasnya.
Deidy Wuisan