Jakarta, BeritaManado.com – Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU Pemilu terkait pengubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendesak Denny Indrayana mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Pasalnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) tersebut pernah menyampaikan bahwa putusan MK terkait perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Hasto menilai, prejudice atau prasangka Denny Indrayana lewat pernyataannya tersebut sebenarnya tak diperlukan.
“Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan,” kata Hasto dalam konferensi persnya melalui zoom atau secara virtual, Kamis (15/6/2023).
“Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan di depan publik,” sambungnya.
Ditegaskan Hasto, pernyataan dengan penuh muatan politis seperti itu seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi berstatus sebagai akademisi yang menyampaikan ke publik.
“Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh identitas dari pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan,” ujarnya.
Sementara PDIP melalui Hasto mendorong MK untuk menanggapi secara khusus bahwa apa yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah hal yang tidak benar.
Hasto berpendapat bahwa Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut berasal dari sumber terpercaya atau A1.
“Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi tersebut,” tuturnya.
“Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi, saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta pertanggugjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana,” imbuhnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Ketua MK Anwar Usman telah membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka masih akan diberlakukan pada Pemilu 2024.
Sebelumnya MK telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Permohonan uji materi tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
(jenlywenur)