Manado, BeritaManado.com — Personil Polri, Kejagung dan Bawaslu RI yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyampaikan Penanganan Pelanggaran khususnya Tindak Pidana Pemilu di harapan masyarakat serta sekretariat Bawaslu Kota Manado dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024, di Hotel Lion Manado, Selasa (23/5/2023) malam.
Pembukaan kegiatan itu diawali pemaparan Ketua Bawaslu Manado Marwan Kawinda SH MH dan anggota Bawaslu Manado Heard Runtuwene, tentang fungsi dan tujuan kegiatan tersebut.
“Tujuan kegiatan bagaimana peran masyarakat dalam mengawasi penanganan pelanggaran. Dalam hal ini masyarakat pers,” kata Heard Runtuwene, yang diamini oleh Marwan Kawinda.
Sementara itu, pemaparan dari oleh personil Gakkumdu dari Kejagung RI Muhammad Faidul ketika mengisi materi besutan dari Bawaslu Manado menyebut, ego sektoral ke penanganan perkara dari tahapan awal jadi peran bersama mereka.
Menurutnya, pembentukan itu sekedar mengingatkan terhadap penanganan tindak pidana pemilu ini. Meski, waktunya sangat singkat sehingga perlu adanya gotong royong.
“Keterpaduan melaksanakan atau menegakkan keadilan pemilu demi tingginya kualitas agenda nasional itu. Tentunya, jadi keinginan seluruh warga Indonesia,” terang Muhammad
Lebih lagi kata dia, maksud dan kondisi penanganan sejak dugaan, penyelidikan sampai aturan penetapan pidana pemilu itu.
“Jelasnya, keseluruhan itu guna mempertegas Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 2023 tentang Sentra Gakkumdu didalamnya penanganan pemilu, yakni Polri, Kejagung dan Bawaslu RI,” terang Muhammad lagi.
Bahkan ketika memutuskan apakah hasilnya masuk dalam tindak pidana pemilu, harus dilakukan rapat pleno oleh tim yang ada.
“Keputusan itu tetap ada di Bawaslu dan tak dilanjutkan ke mana pun,” tegasnya kembali.
Selanjutnya, unsur Bawaslu RI Lesmana mengungkap dari data terkait hasil penanganan tindak pidana pemilu di tahun 2019 silam sebanyak 361 putusan tindak pidana pemilu, dimana 90 persen diputuskan bersalah, 10 persen sisanya diterapkan tidak.
“Ratusan keputusan itu, 83 kasus politik uang. Contohnya, kena tak hanya caleg tapi yayasan,” ungkapnya.
Nampak juga dalam kegiatan tersebut, ada dua Bareskrim Polri AKBP Sri Lita SH MH dan Iptu Tri Mulyono SH MH.
(Jhonli Kaletuang)