Tondano, BeritaManado.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskomindo) Kabupaten Minahasa dikabarkan akan menerapkan pemberlakuan sistem E-Katalog dalam rangka Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Minahasa Maya Kainde SH MAP, Selasa (4/4/2023) mengatakan bahwa pemberlakuan sistem tersebut terhitung tanggal April 2023.
“Hal ini adalah instruksi Bupati Minahasa Nomor 2 Tahun 2022. Instruksi ini berkaitan dengan pemilihan penyedia jasa melalui e-katalog lokal dan monitoring serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri di Pemkab Minahasa,” kata Kainde.
Dalam hal ini kerja sama media merupakan jasa, oleh karena itu sudah harus menggunakan aplikasi e-katalog.
Hal ini juga sudah berlaku di sebagian besar kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara.
“Terkait hal ini, saya berharap kepada perusahaan media yang akan bekerja sama dengan Pemkab Minahasa untuk memperhatikan ketentuan ini,” harapnya.
Kainde juga menegaskan sekaligus menyampaikan permohonan maaf bahwa yang akan diakomodir dalam kerja sama hanya media yang perusahaannya terdaftar dalam e-katalog.
(***/Frangki Wullur)