Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Aset PDAM Manado, Hak Tersangka Diduga Terabaikan

by Jenly Wenur
Jumat, 3 Maret 2023, 15:52 pm
in Hukum dan Kriminalitas
A A
  • 4shares
Situasi sidang dakwaan kasus korupsi aset PDAM Manado, Kamis (2/3/2023). (Ist)

Manado, BeritaManado.com — Sidang dakwaan kasus korupsi aset PDAM Manado (Kasus PT AIR Manado,red) mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 2 Maret 2023.

Ketiga tersangka, yakni F, H, dan J dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agus Darmanto.

Sayangnya, hingga pelaksanaan sidang ini, JPU bahkan Majelis Hakim diduga mengabaikan hak dari para tersangka tersebut.

Pasalnya, semenjak dikeluarkannya surat pelimpahan perkara lengkap dengan surat dakwaan dan berkas perkara hingga proses persidangan dakwaan berlangsung, JPU terkesan enggan memberikan turunan surat pelimpahan perkara kepada terdakwa.

Berdasarkan Pantauan wartawan dalam sidang, Penasihat Hukum tersangka J, Alfian Ratu dan Rekan, telah mengajukan permohonan permintaan turunan berkas perkara yang disampaikan dalam persidangan.

Sesuai ketentuan Pasal 72 KUHAP dan penjelasannya menyatakan, “Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya”.

Sementara dalam penjelasan pasal 72 tersebut, maka yang dimaksud dengan untuk kepentingan Pembelaannya ialah mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut, untuk diri sendiri, sedangkan yang dimaksud dengan turunan ialah dapat berupa fotokopi.

Lanjut yang dimaksud dengan pemeriksaan, dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka, dan dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat dakwaan, serta pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.

Oleh karena itu Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikannya sebatas Berita Acara Pemeriksaan, padahal seharusnya seluruh berkas perkara.

Menurut Kuasa Hukum, Terdakwa J, Jean Maengkom SH MH, itu adalah hak dari kliennya agar persidangan berjalan fairness.

“Baik JPU, Majelis Hakim, dan Terdakwa/Penasihat Hukum dalam memeriksa perkara, sama-sama memegang berkas perkara yang sama. Kalau cuma JPU dan Majelis Hakim yang memegang berkas perkara yang lengkap, sedangkan Terdakwa tidak memegang berkas perkara, padahal terdakwa adalah orang yang dimintakan pertanggung jawaban di hadapan persidangan, sangat tidak fairness,” ungkap Jean Maengkom, Jumat (3/3/2023).

Hal tak wajar lainnya juga tampak dalam persidangan tersebut.

“Sejak awal pengamatan kami sudah melebar, sebab ada salah-satu JPU yang mengambil gambar terhadap dokumen persidangan. Padahal sebenarnya itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Bukan hanya itu, Majelis Hakim pun diduga gagal fokus saat memberikan kesempatan sesi foto sebelum sidang dimulai, padahal saat itu terdakwa belum dipersilahkan oleh jaksa penuntut umum.

Sederet hal yang diduga tak wajar ini menambah deretan dugaan keganjilan kasus ini.

Padahal sesuai norma UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 menyebut “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum”.

Adapun ketiga tersangka, yakni J selaku anggota Badan Pengawas periode 2005-2008, bersama F selaku Ketua Dewan Kota Manado Periode 2005-2009, dan H selaku Direktur Utama PDAM Manado periode 2005-2006.

(***/jenly)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: Alfian RatuAset PDAM ManadoBerkas Perkara LengkapHak TersangkaJean Maengkomkasus korupsiPasal 72 Kuhappt air manado

Berita Terkini

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

Tuntas! Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Penyelidikan Dihentikan 

22 Mei 2025

Manfaatkan KUR BRI, Siti Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari

22 Mei 2025

GEMAH Ungkap Dugaan Anggota DPRD Lakukan Pemerasan untuk Judi Sabung Ayam

22 Mei 2025

itCenter dan MOVA Siap Gelar Seminar Trend Revolusi Digital Afiliasi Tahun 2025 di Manado

22 Mei 2025
Level Juara! Joune Ganda Optimis Jesicha Siby Sabet POI 2025

Level Juara! Joune Ganda Optimis Jesicha Siby Sabet POI 2025

22 Mei 2025
Tindak Lanjut Kesepakatan Jakarta, PWI Sepakat Bentuk Panitia Kongres Persatuan

Tindak Lanjut Kesepakatan Jakarta, PWI Sepakat Bentuk Panitia Kongres Persatuan

22 Mei 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana Pastikan Raffi Ahmad Tidak Terlibat Proyek Dapur Program MBG

Kepala BGN Dadan Hindayana Pastikan Raffi Ahmad Tidak Terlibat Proyek Dapur Program MBG

22 Mei 2025
Misbakhun Siap Bikin Gebrakan! Anak Muda Bakal Ramaikan SOKSI 2025–2030

Misbakhun Siap Bikin Gebrakan! Anak Muda Bakal Ramaikan SOKSI 2025–2030

22 Mei 2025
Munas Apkasi di Depan Mata, Novly Wowiling Bilang Peran Pelaku Usaha Penting

Munas Apkasi di Depan Mata, Novly Wowiling Bilang Peran Pelaku Usaha Penting

22 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.