BeritaManado.com — Sebagian masyarakat pasti penasaran dengan gaji calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Gaji CPNS berbeda-beda tergantung pada golongan atau jabatan.
Selain itu, besaran gaji juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, masa kerja, dan wilayah tempat kerja.
Secara umum, CPNS akan mendapatkan gaji pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga (jika berkeluarga) dan tunjangan kinerja.
Selain itu, CPNS juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan pangan, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pensiun.
Namun, besaran gaji tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada wilayah tempat kerja. Pemerintah memberikan tunjangan daerah yang berbeda-beda untuk setiap wilayah, tergantung dari tingkat kesulitan hidup, biaya hidup, dan ketersediaan fasilitas yang ada di daerah tersebut.
Selain itu, CPNS juga berhak mendapatkan kenaikan gaji setiap tahunnya berdasarkan penilaian kinerja.
Jadi, semakin baik kinerja yang ditunjukkan, semakin besar juga kenaikan gaji yang akan diterima.
Berikut ini adalah tabel daftar gaji PNS dari mulai golongan I hingga golongan 11
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, berikut ini adalah daftar gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia, mulai dari golongan 1 hingga tertinggi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerimaan Pegawai Negeri Sipil:
- Golongan 1 (Gaji Pokok: Rp 1.560.700 – Rp 2.022.300) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga administratif, seperti sekretaris, operator komputer, dan staf administrasi.
- Golongan 2 (Gaji Pokok: Rp 1.625.800 – Rp 2.115.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga teknis, seperti teknisi dan penyusun anggaran.
- Golongan 3 (Gaji Pokok: Rp 1.703.300 – Rp 2.219.400) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga fungsional, seperti akuntan, pengawas keuangan, dan pengawas teknis.
- Golongan 4 (Gaji Pokok: Rp 1.783.900 – Rp 2.322.100) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendidik, seperti guru, dosen, dan pengawas sekolah.
- Golongan 5 (Gaji Pokok: Rp 1.877.600 – Rp 2.446.700) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendukung pendidikan, seperti tenaga kependidikan dan penjaga sekolah.
- Golongan 6 (Gaji Pokok: Rp 1.986.800 – Rp 2.600.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga kesehatan, seperti perawat, bidan, dan dokter.
- Golongan 7 (Gaji Pokok: Rp 2.114.800 – Rp 2.765.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga teknis tingkat lanjut, seperti pengembang aplikasi dan sistem informasi, serta peneliti.
- Golongan 8 (Gaji Pokok: Rp 2.265.700 – Rp 2.957.000) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga fungsional tingkat lanjut, seperti ahli keuangan, ahli statistik, dan ahli pengembangan organisasi.
- Golongan 9 (Gaji Pokok: Rp 2.441.300 – Rp 3.192.700) Golongan ini umumnya diisi oleh tenaga pendidik tingkat lanjut, seperti dosen senior dan guru besar.
- Golongan 10 (Gaji Pokok: Rp 2.643.500 – Rp 3.447.500) Golongan ini umumnya diisi oleh jabatan fungsional tertentu, seperti pegawai peneliti, penyuluh pertanian, dan pengawas lingkungan.
11.Golongan 11 (Gaji Pokok: Rp 2.873.300 – Rp 3.763.800) Golongan ini umumnya diisi oleh jabatan fungsional tertentu, seperti pengacara, akuntan publik, dan kepala lembaga.
Demikianlah jawaban terhadap pertanyaan berapa gaji calon pegawai negeri sipil.
(Alfrits Semen)