Manado, Beritamanado.com– Kasus aniaya dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban kritis, di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget Manado berhasil diungkap Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) Sat Reskrim Polresta Manado, Senin (13/2/2023).
Diketahui kejadian tragis ini terjadi pada hari ini Minggu (12/02/2023) sekitar pukul 11.00 Wita, dimana korban atas nama Syahrul Djafar (21) asal Kecamatan Tuminting dirawat akibat luka tikaman senjata tajam yang bersarang di pinggang kiri.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS, kepada Beritamanado.com membenarkan perihal kasus tersebut.
“Para pelaku telah berhasil diamankan, oleh tim Delta ROTR yang langsung melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” ujar Kompol Sugeng, Senin (13/2/2023).
Terduga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial, H (24) , serta M (31) warga warga Kelurahan Buha lingkungan 2, Mapanget.
Dirangkum menurut data pihak kepolisian Polresta Manado, kejadian berawal saat korban Syahrul yang hendak pulang dari menghadiri acara di rumah salah satu temannya di Kelurahan Buha dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
Saat itu korban tak sengaja melewati pelaku yang saat itu sedang berdiri di tepi jalan dalam keadaan mabuk.
Pelaku saat itu menegur korban agar pelan pelan saat mengendarai sepeda motor, namun teguran pelaku tidak diindahkan korban Syahrul yang lantas langsung berbalik ke rumah temannya tadi dan berkata akan kembali lagi.
Tak sampai disitu pelaku H juga kembali ke rumahnya dengan maksud mengambil sebilah pisau badik miliknya karena dia mengira korban bakal kembali lagi dengan membawa rekan-rekannya.
Pun tak lama berselang, korban kembali melintas seorang diri di tempat pelaku, tanpa basa-basi pelaku H yang telah menggenggam sajam jenis pisau besi putih langsung menikam tubuh korban, alhasil korban langsung terjatuh ke tanah.
Korban diketahui mengalami luka tikaman di bagian rusuk sebelah kiri dan punggung belakang.
Usai menikam korban pelaku H dan rekannya M, lantas meninggalkan tempat kejadian serta membuang barang bukti pisau badik yang digunakan ke selokan. Sedangkan korban yang tergeletak bersimbah darah berhasil ditemukan rekannya.
Oleh rekannya korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Tim Delta ROTR Polresta Manado yang mendapat informasi soal kejadian tersebut langsung merapat ke Rumah Sakit tempat korban dirawat dan Mela penyelidikan.
Usai memperoleh informasi identitas terduga pelaku Tim Resmob langsung bergerak cepat mendatangi kediaman terduga pelaku H untuk melakukan penangkapan.
Namun pelaku H yang mengelak dan tidak kooperatif dengan Polisi saat akan diamankan bahkan sempat melarikan diri saat dilakukan pencarian barang bukti. Alhasil petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur kepada pelaku dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan senjata api.
Untuk diketahui, pelaku utama berinisial H beserta rekannya M yang turut serta menganiaya korban kini telah diamankan di Mapolresta Manado.
“Para pelaku dan barang bukti pisau jenis badik dengan panjang sekitar 40cm sudah kami amankan dan kini kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut penyidik Sat Reskrim Polresta Manado,” pungkas Kasat Reskrim Kompol Sugeng WS.
Deidy Wuisan