Manado, BeritaManado.com – Seorang karyawan PT Bintang Sayap Utama (BSU) Cabang Manado dilaporkan ke Polresta Manado atas dugaan tindak penggelapan dana milik perusahaan senilai ratusan juta rupiah.
PT BSU melalui kuasa hukum Fransiskus Setyono Soewoyo, melaporkan lelaki inisial C pada Minggu, (22/1/2023).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polresta Manado dengan pemanggilan terhadap terlapor C, melalui surat nomor: B-132/I/2023/Reskrim/Resta Mdo.
Pada surat tersebut, Polresta Manado mengundang terlapor C untuk memberikan keterangan klarifikasi sehubungan dengan tindak pidana penggelapan sejumlah uang milik PT Bintang Sayap Utama cabang Manado di Markas Polresta Manado selambat-lambatnya Kamis, (26/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyud Santoso, melalui Penyelidik Aipda Ferdinan B Panaha sebagaimana yang tertuang dalam surat pemanggilan tersebut, memohon kerjasama dari terlapor, agar memenuhi undangan tersebut.
Sayangnya, hingga Senin (30/1/2023), terlapor terinformasi belum juga memenuhi undangan tersebut.
Hal ini disayangkan Fransiskus Setyono Soewoyo selaku kuasa pelapor PT BSU Cabang Manado.
“Sangat disesalkan yang bersangkutan (terlapor C,) tidak koperatif dalam kasus ini. Kami sangat mengharapkan saudara terlapor segera mengganti kerugian yang dialami perusahaan kami, atau paling tidak dia dapat memberikan keterangan sejelas-jelasnya ke mana uang yang dia gelapkan tersebut,” ungkap Soewoyo, Selasa (31/1/2023).
Soewoyo juga mengimbau kepada karyawan yang terjerat kasus penggelapan uang perusahaan agar segera menghadap ke kantor PT BSU, untuk mengklarifikasi serta dicarikan solusinya.
“Sekali lagi kami mengharapkan agar siapa saja karyawan PT BSU yang telah melakukan tindak penggelapan uang perusahaan, agar segera melapor kepada pihak kami, untuk dicarikan jalan keluarnya,” ujar Soewoyo.
(***/Finda Muhtar)