Kotamobagu, BeritaManado.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) memberi kemudahan kepada para pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Kotamobagu.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya sosialisasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PM-PTSP untuk memfasilitasi para pelaku usaha tentang tata cara kepengurusan izin usaha.
Dalam sepekan ini menurut Kepala DPMPTSP Kotamobagu Moh Aljufri Ngandu, sudah 2 kali melakukan pemantauan terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin sekaligus melakukan pendampingan dalam kepengurusan NIB.
“Sebelumnya kami menemui para pelaku usaha yang belum mengantongi izin, kemudian diundang sharing untuk mengetahui kendala yang dihadapi saat mengurus izin usaha,” ucap Aljufri Ngandu.
Saat ini, sudah ada Enam pelaku usaha yang kami fasilitasi untuk kepengurusan NIB. Tiga diantaranya sudah terbit.
“Para pelaku usaha wajib memiliki NIB dalam menjalankan usahanya, dan harus disesuaikan dengan jenis usahanya,” ujarnya.
Adapun nomor induk usaha ini kata Aljufri Ngandu, tidak ada batas waktu.
“Sepanjang usahanya berjalan dengan lancar dan berlaku, diharapkan segera melakukan penomoran terhadap usahanya agar bisa menasional,” tandasnya.
Aljufri Ngandu juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan, agar pada saat melakukan kepengurusan NIB sesuai dengan bidang usahanya.
“Penting mensinkronkan pengurusan NIB dengan jenis usaha, karena kerap kali Ketika kami temui masih ada usaha yang tidak sinkron dengan NIB-nya,” pungkasnya.
Terakhir Alhjufri Ngandi mengajak kepada para pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha agar segera mengurusnya secara gratis di Dinas PM-PTSP.
(Delly Mamonto)