Manado, BeritaManado.com — Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulut (Riparprov) Tahun 2022-2025 telah sah menjadi perda.
Sekretaris Pansus Riparprov Sulut Herol Kaawoan menjelaskan, ranperda tersebut kurang lebih 18 tahun diusulkan untuk dibahas dan beberapa kali berganti kepemimpinan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sulut namun tidak tertuntaskan.
“Puji Tuhan hari ini 8 November 2022 telah di paripurnakan,” ujar Herol, Selasa (8/11/2022).
Selaku Sekertaris Pansus Riparprov Sulut, ia mengapresiasi semua steakholder yang terlibat.
“Terinformasi setelah ada Perda Riparprov, Sulut bakal mendapat bantuan dari pemerintah pusat kurang lebih Rp1,8 Triliun dan ini patut kita syukuri,” beber Herol.
Herol juga berharap, kerjasama masyarakat dan pemerintah sangat diperlukan untuk menyukseskan dan mengawal Peraturan Daerah ini.
(***/Erdysep Dirangga)