Bitung, BeritaManado.com – HR (42) hanya bisa tertunduk malu saat digiring Tim I Resmob Presisi Polres Bitung ke Mako Polres, Sabtu (1/10/2022).
Pria tercatat sebagai warga Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara ini ditangkap setelah dilaporkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial KT atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Dari informasi, antara HR dengan KT yang berdomisili di salah satu tempat kos di Kecamatan Madidir menjalin hubungan asmara kendati keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing.
Pengancaman itu bermula disaat KT sudah mulai menghindar bertemu dengan HR dengan tujuan ingin mengakhiri hubungan terlarang itu.
Namun upaya KT itu tidak diterima oleh HR hingga ia nekat untuk mendatangi tempat kos dalam keadaan pengaruh minuman keras dan membawa sebilah pisau.
Kejadian itu dibenarkan Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi yang menyatakan kejadian pengancaman terjadi 6 September 2022 dan baru dilaporkan 28 September 2022 oleh korban karena terus dihantui rasa takut.
“Menurut korban, selain diancam menggunakan pisau, pelaku juga mengancam akan menyebar video dan foto yang direkam saat berhubungan badan,” kata Iwan, Minggu (2/10/2022).
Rupanya, kata Iwan, pelaku sengaja merekam video dan foto korban dengan tujuan mengancam jika korban meminta untuk mengakhiri hubungan terlarang mereka.
“Saat ditangkap, ikut juga diamankan satu buah pisau jenis badik, satu unit handphone merk Samsung A73 yang digunakan pelaku merekam video dan foto korban serta pakaian dalam dan baju korban yang sobek akibat kejadian 6 September 2022,” katanya.
(abinenobm)