
Kawangkoan, BeritaManado.com — Komisi Pria Kaum Bapak Kerapatan Gereja Protestan Minahasa menyayangkan aksi kepala daerah di Cilegon yang ikut memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pembangunan gereja.
Ketua KPKB Pucuk Pimpinan KGPM Pnt Stefen Supit kepada BeritaManado.com, Jumat (9/9/2022) mengatakan bahwa peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi.
“Itu jelas wujud dari sikap intoleransi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu negara harus tegas bersikap terhadap siapa saja oknum yang mempraktekka intoleransi,” sebut Stefen Supit.
Ditambahkannya, KPKB KGPM sebagai bagian dari gereja nasional, gereja kebangsaan Indonesia terus mengingatkan bahwa umat Kristiani dan umat beragama lainnya, sama-sama pemilik sah bangsa Indonesia.
“Artinya bahwa semua umat beragama punya hak yang sama dalam berkumpul , karena itu dijamin oleh konstitusi negara yaitu Undang Undang Dasar 1945,” kata Supit.
“Seharusnya sebagai kepala daerah tidak boleh mempraktekkan negara di dalam negara. Tidak ada pengecualian bahwa semua unsur di NKRI harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa negara juga tidak boleh kalah, bahkan harus tegas menghadapi kelompok bahkan pimpinan daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) yg mendukung intoleranisme.
“Tugas negara adalah melindungi dan menegakkan keadilan kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi segenap umat Kristiani,” harapnya.
(Frangki Wullur)