Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Ketua Panitia Pilhut Minut Tegaskan Aturan Tetap Mengacu Perbup 18/2022

by Finda Muhtar
Kamis, 1 September 2022, 17:31 pm
in Berita Utama, Minut
A A
  • 2shares
Peraturan Bupati atau Perbup merupakan produk hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilhut Minut.

Minut, BeritaManado.com – Jawaban tegas disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Jane Symons terkait syarat pencalonan.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara itu mengatakan semua tahapan Pilhut Minut tetap mengacu pada Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2022 (Perbup 18/2022) tentang Pedoman Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu.

“Pelaksanaan Pilhut ini ada aturan teknisnya yakni Perbup nomor 18 tahun 2022. Kalau ini tidak dilakukan takutnya panitia disalahkan. Jadi kami tetap mengacu pada Perbup,” ujar Jane Symons, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya Perbup 18/2022 yang ditandatangani Bupati Joune Ganda, telah lebih dulu ditelaah Biro Hukum Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Olehnya, apabila ada sengketa terkait Pilhut, Symons mempersilahkan agar penggugat dapat menempuh jalur hukum.

“Kami belum bisa merevisi Perbup ini sepanjang belum ada putusan hukum. Ada yang mengatakan bertentangan dan ada juga yang mengatakan tidak bertentangan jadi membuktikan bertentangan atau tidak adalah pengadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, untuk merevisi peraturan bupati (Perbup) butuh waktu yang cukup panjang sementara tahapan Pilhut tetap berjalan.

Pernyataan Jane Symons untuk menjawab segelintir pernyataan terkait huruf g pada Perbup 18/2022 yang berbunyi “surat keterangan tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme dari pengadilan negeri setempat”.

Pasalnya terinformasi, seorang lelaki inisial A yang merupakan eks napi korupsi ikut mendaftar sebagai bakal calon kumtua Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara.

(Finda Muhtar)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Jane SymonsPerbup 8/2022Pilhut Minut

Berita Terkini

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

Polsek Malalayang Bersama Yayasan Bunga Bakung Kompak Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Ehabon dan Komix

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.