Pelita, Kotamenara Belum Pasti
AMURANG–Meski disebut hutan lindung, juga tidak dibenarkan menjadi lokasi pemukiman. Tapi berbeda dengan lokasi hutan lindung Liandok, Kecamatan Tompasobaru. Pasalnya, hutan Liandok yang masuk Desa Liandok sudah masuk rencana menjadi pemukiman. Bahkan, ini menjadi prioritas.
Kepala Dinas Kehutanan Minsel Recky Rumintjap, SE kepada sejumlah media, Kamis (24/11) siang tadi membenarkan. ‘’Bahwa lokasi hutan lindung (HL) Liandok yang kini sudah menjadi Desa Liandok akan dijadikan kawasan desa transmigran. Ini dikuatkan dengan turunnya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) dari menteri kehutanan dan menteri tenaga kerja,’’ jelas Rumintjap.
Sementara untuk lokasi hutan lindung lain yang sudah ditempati oleh warga seperti Pelita dan Kotamenara dan lainnya. Belum memiliki SKB dan akan direlokasikan kelokasi yang akan disiapkan oleh pemerintah Kabupaten Minsel. ”Intinya dari sejumlah lokasi hutan lindung yang kini dikuasai warga. Baru HL Liandok yang layak dijadikan daerah pemukiman trasmigrasi,’’ ungkapnya.
Ditambahkannya, memang sesuai aturan dari Kementerian Kehutanan, HL Liandok tidak dibenarkan untuk dijadikan lokasi pemukiman. Tapi karena hutan lindung Liandok sudah lama menjadi lokasi tempat tinggal warga. Sehingga diterbitkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara Menteri Kehutanan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Lokasi tersebut untuk jadikan areal tranmigrasi baru.
“Tapi, bukan berarti lokasi hutan lindung yang lain dapat berubah fungsi menjadi Areal Transmigrasi seperti Liandok,” ucap Rumintjap seraya berharap warga yang berdomisili di lokasi hutan lindung yang lainnya, untuk segera meninggalkan lokasi hutan lindung. (ape)