MANADO – Sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai Ditjen Bea dan cCkai bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bertempat di Hotel Tountemboan, Rabu, (23/11).
Hadir pula dalam kegiatan ini dari instansi terkait yakni dinas perindustrian dan perdagangan provinsi Sulut, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Manado, serta para peserta dari kalangan masyarakat yang mewakili kalangan pengusaha, pengecer rokok, serta mahasiswa.
Kepala Dispenda Sulut Edwin Silangen SE. MS mengatakan “sosialisasi ini merupakan tindak nyata dari pemerintah provinsi atas pengelolahan dana bagi hasil cukai tembakau hasil yang kami perlu dari pemerintah pusat, dana bagi hasil untuk provinsi dan kabupaten/kota berjumlah Rp1,5 miliar.”
Ia menambahkan “sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pencerahan serta meningkatkan kesadaran kami untuk membeli produk yang berpita cukai resmi dan legal akan sangat membantu pemerintah meningkatkan pendapatan daerah.”
Silangen menjelaskan “Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara merupakan daearah yang baru pertama kali menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau khususnya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur memiliki home industri rokok yang memakai pita cukai. Maka dari hasil inilah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sulut mendapatkan hasil cukai hasil tembakau tersebut.” (jrp)