KOTAMOBAGU – Pejabat Pemkot Kotamobagu yang telah mengambil Formulir Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN), dan tidak memasukannya paling lambat 31 Desember akhir tahun ini bakal dikenakan sanksi.
Hal itu ditegaskan Kepala Inspektorat Shakespeare Makalunsenge saat dihubungi wartawan via seluler beberapa waktu lalu. “Semua pejabat negara, wajib memasukkan LHKPN tersebut, karena berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi, maka pejabat yang tidak memasukkan LHKPN akan kena sanksi administratif,” terangnya.
Pihaknya juga telah menyurat untuk mengingatkan kepada pejabat untuk segera memasukan formulir LHKPN. “Sudah dua kali kami menyurat ke pejabat agar segera memasukan formulir yang diambil,” katanya.
Dia menegaskan juga bahwa semua pejabat negara baik Walikota, Wakil Walikota, Kepala – Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, sampai kepada anggota DPRD wajib memasukkan LHKPN itu tidak melewati batas waktu yang ditentukan. (zumi)