Manado, BeritaManado.com — Tim Satresnarkoba Polresta Manado berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar obat terlarang jenis Trihexyphenidyl atau pil Tri X.
Ketiganya diamankan bersama dengan barang bukti berupa 2.000 butir pil Tri X yang disimpan dalam kardus kecil, Senin (23/05/2022) malam.
Informasi yang dirangkum, ketiga pelaku tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di kelurahan Sumompo kapleng Lingkungan V Kecamatan Tuminting akan adanya transaksi peredaran obat terlarang.
“Awalnya kami mengamankan Lelaki berinisial F alias U (26) seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil. Selanjutnya tim langsung mendatangi TKP dan mengamankannya beserta barang bukti yang disimpan dalam kardus kecil, “ ujar Kasat Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi kepada BeritaManado.com.
Kemudian tim kembali melakukan pengembangan barang tersebut dan didapatkan informasi bahwa obat berbahaya itu didapat dari bandar berinisial R dan S.
“Pelaku selanjutnya berinisial S (36) warga Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil dan R (31) warga yang sama juga merupakan seorang buruh harian lepas. Keduanya diamankan dikediaman masing masing bersama barang bukti, “ tutup Sugeng.
(MH Napitupulu)