MANADO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara secara resmi menetapkan Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 9,8 miliar. Elly Lasut disangkakan telah melakukan penyalahgunaan dana SPPD di Kabupaten Talaud periode 2006 sampai 2009.
Demikian hasil konferensi pers di kantor Kejati Sulut, Selasa (09/02), disampaikan langsung Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, IK Parwata Kusumah SH MH.
Parwata yang mewakili Kejati Arnold Angkouw mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan surat-surat transfer dana dari rekening Pemkab Talaud ke rekening pribadi dan keluarga Elly Lasut.
Hingga kini Kejati masih menunggu Surat Izin Pemeriksaan (SIP) dari Presiden yang telah diajukan dan diterima Kejagung 2 Februari 2010 karena posisi Elly Lasut sebagai kepala daerah. (JRY)