Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Bisnis dan Ekonomi

Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen Mulai 1 April 2022, Ini Rinciannya

by Sri Surya
Jumat, 1 April 2022, 08:28 am
in Bisnis dan Ekonomi, Kota Manado
A A
  • 3shares
Gedung Kemenkeu RI (foto: Kemenkeu RI)

Jakarta – Mulai 1 April 2022, Pemerintah mulai memberlakukan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. 

Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Sehubungan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) lewat siaran pers resminya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
    a) barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
    b) jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
    c) vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
    d) air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
    e) listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
    f) rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
    g) jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
    h) mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
    i) minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
    j) emas batangan dan emas granula;
    k) senjata/alutsista dan alat foto udara.
  • Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN, yaitu:
    a) barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
    b) jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
    c) uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
    d) jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
  • Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan:
    a) penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15% menjadi 5%;
    b) pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
    c) fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
    d) layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.

Pemerintah akan terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

  • Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam:
    a) PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE;
    b) PMK tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
    c) PMK tentang PPN atas LPG Tertentu;
    d) PMK tentang PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
    e) PMK tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
    f) PMK tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
    g) PMK tentang PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
    h) PMK tentang PPN atas Penyerahan JKP Tertentu;
    i) PMK tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau
    Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
    j) PMK tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara
    Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak
    Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi
    Pengadaan Pemerintah;
    k) PMK tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
    l) PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
  • m) PMK tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan,
  • Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  • n) PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.

Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, seperti: e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 3shares
Tags: DJP SulutgomalutKemenkeu RIPajak PPN naikTarif PPN

Berita Terkini

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Partai Golkar Bentuk Tim Hilirisasi untuk Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

10 Mei 2025

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.