Manado, BeritaManado.com— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menahan pelaku berinisial L.
Pelaku L diduga terlibat dalam kasus korupsi kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 di lingkungan PDAM Duasudara.
“Selaku Regional Manager Wilayah II melakukan penahanan berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/A/193/IV/2021/ SPKT. DITKRIMSUS / POLDA SULUT tanggal 19 April 2021, kemudian Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/ 18/IV/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 20 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/30/VI/2021/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Juni 2021, Surat perintah penyidikan Nomor: Sp. Sidik/5/I/2022/Dit Reskrimsus, tanggal 24 Januari 2022 dan Surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/5/II/2022/DitReskrimsus, “ Ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi kepada beritamanado.com, Selasa (1/3)
Lanjutnya, Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Sulut sejak Kamis (24/02) setelah dilakukan pemeriksaan dan telah dinyatakan cukup bukti sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan/atau 3 UU RI No. 31/1999.
“Telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP, serta memenuhi syarat subjektif dan objektif seorang tersangka untuk ditahan.
Maka kepadanya dilakukan penahanan yang dilaksanakan di Rutan Polda Sulut, sebelum dimasukan kedalam rutan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes bebas Covid 19 di RS. Bhayangkara Polda Sulut,” tutup Dirkrimsus.
(Horas Napitupulu)