Ratahan – Kasus aktif COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di bulan Februari 2022 saat ini menyentuh 199 pasien.
Sementara untuk total kasus sembuh saat ini sudah berkisar 35 orang dengan belum ada laporan kasus meninggal dunia.
“Press Rilis Satgas Provinsi Sulawesi Utara 27 Februari 2022 ada penambahan 6 Kasus Terkonfirmasi Positif asal Kabupaten Mitra, sedangkan kasus sembuh bertambah 1 orang,” ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19 Mitra, Gloria Wuwungan, dalam siaran persnya, Senin (28/2/2022).
Berikut perincian penambahan kasus per kecamatan:
• Ratahan 1 kasus (Antigen)
• Pasan 1 kasus (Antigen)
• Tombatu Timur 2 kasus (1 PCR, 1 Antigen)
• Touluaan 2 kasus (Antigen)
Sementara menyikapi situasi ini, Satgas COVID-19 Mitra terus mengimbau agar masyarakat memperketat Protokol Kesehatan (Prokes), yakni memakai masker dengan benar, menjaga jarak minimal 1 meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjauhi kerumunan di tempat umum atau di mana pun, dan mengurangi mobilitas/tidak keluar rumah jika tidak terlalu penting.
Selain itu, melakukan vaksinasi Dosis Lengkap plus Booster bagi yang sudah memenuhi syarat juga harus dimaksimalkan.
Hal ini pun telah ditegaskan Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap (JS) bahwa vaksinasi COVID-19 sangat penting sehingga pihaknya akan menggenjot pencapaian di setiap desa/kelurahan.
Untuk suksesnya maksud tersebut, Bupati Mitra meminta mulai dari camat, lurah dan hukum tua harus terlibat aktif memberikan pemahaman bagi masyarakat akan pentingnya vaksinasi.
“Libatkan semua tokoh agama, baik pendeta atau imam untuk memberikan pemahaman pentingnya melakukan vaksinasi,” tegas James Sumendap, belum lama ini.
Pemkab Mitra juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI, baik itu dalam percepatan vaksinasi dan penegakan prokes, termasuk membubarkan apabila terjadi kerumunan saat penyaluran bantuan.
Adapun semua langkah strategis ini dimaksudkan untuk memaksimalkan upaya memutus mata rantai COVID-19 di Kabupaten Mitra.
Untuk itu, JS bahkan tidak akan segan-segan memberi sanksi bagi jajarannya, baik kepada ASN hingga jajaran pemerintah desa dan kelurahan yang tidak bekerja sama memaksimalkan upaya tersebut.
(***/jenly)