Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pemkab Minsel Somasi Salah Satu Media di Sulut

by ape
Rabu, 16 November 2011, 18:09 pm - Updated on Kamis, 17 November 2011, 17:50 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Minsel
A A
  • 0share

Chairul O Johanis SH, Kabag Adm Hukum Pemkab Minsel (foto beritamanado)

AMURANG—Bupati Christiany Eugenia Paruntu (CEP) menegaskan, bahwa Pemkab Minsel belakangan ini ramai dimuat sejumlah media. Sayangnya, melalui pemuatan tersebut kuat dugaan telah menyudutkan pihaknya. Lebih miris lagi, atas pemberitaan dimaksud tak serta merta dilakukan konfirmasi dengan bupati. Dengan demikian, Pemkab Minsel merasa kalau hal ini telah mencemarkan nama baik Pemkab dan pribadi bupati.

Melalui Kabag Adm Hukum Chairul O Johanis SH kepada wartawan beritamanado, Rabu (16/11) sekira pukul 11.45 Wita di New Century-Buyungon Kecamatan Amurang mengatakan, bahwa melalui pemberitaan-pemberitaan itu pihaknya akan mencermatinya.

Maka dari itu, hasil konsultasi dengan bupati Tetty Paruntu, ditegaskan, bahwa harus dilakukan somasi terhadap satu koran harian di Sulut. Sehubungan dengan pemberitaan koran harian tersebut, edisi Sabtu 12 November 2011 dengan judul ‘’Paruntu Didesak Mundur’’ dan edisi Selasa, 15 November 2011 pada kolom/halaman 12 dengan judul ‘’Dana Rehab Kantor Bupati’’. Maka, hasil konsultasi tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut yang menjadi hak jawab:

  1. Bahwa, baik judul ‘’Paruntu di Desa Mundur’’ dengan pernyataan dari nara sumber Noldy Pratasis, Ketua PAMI mengatakan: Arah aliran dana tersebut sudah bias diketahui bahkan dari data yang saya peroleh ternyata ada sebagian dana yang masuk rekening ‘’pribadi Paruntu’’ adalah pernyataan oleh oknum sangat tendensius.
  2. Pernyataan yang sangat tendensius yang dimaksud oleh oknum Noldy Pratasis secara tegas mengatakan kalimat tersebut tanpa menggunakan kata ‘’diduga’’ atau ‘’kemungkinan’’ pada kalimat dalam pernyataan itu.
  3. Bahwa, berita tanggal 15 November pada intinya diduga penggelembungan atau mark up. Dari pernyataan oknum Noldy Pratasis yang mana sangat tidak masuk akal dan ada kongkalikong dalam penggunaan anggaran renovasi Kantor Bupati Minsel.

Menurut Johanis, maka bupati dan seluruh jajaran pemerintahan Minsel sangat keberatan atas pemberitaan koran harian tersebut. Dimana lagi, tidak dikonfirmasi terlebih dulu dengan para pihak sehingga tidak dapat membedakan yang mana berita bersifat fakta hukum dan opini atau memprovokasi.

Seyogyanya, koran harian tersebut lebih professional bukan sebaliknya. ‘’Berdasarkan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers Bab VII pasal 17 menyatakan: Ayat (1), masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan menjaring hak memperoleh informasi yang diperlukan. Ayat (2), kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa: a), memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hokum, etika dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh Pers. b), menyampaikan usulan dan saran kepada dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kwalitas Pers Nasional,’’ ujar Kabag Hukum Johanis.

Ditambahkan Johanis, melihat keseluruhan isi UU No.40/1999 Bab III pasal 17, ini semua perilaku Pers diserahkan pada penilaian masyarakat atau dapat dibentuk Badan Pemantau Pers atau Media Watch.

Dengan demikian, maka Pemkab Minsel melakukan somasi terhadap Media Sulut. Bahwa, koran harian tersebut harus meminta maaf kepada Bupati CEP. Bila dalam somasi pertama ini tidak dilakukan. Maka,Pemkab Minsel juga akan lakukan somasi kedua dan ketiga. Bila pun koran harian tersebut tidak juga melakukannya, maka keputusan akhir Pemkab Minsel langsung lakukan gugatan atas pencemaran nama baik. (ape)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: chairuljohanis
Please login to join discussion

Berita Terkini

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Begini Penjelasan Polda Sulut terkait Meninggalnya Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

16 Mei 2025
Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

Permasalahan PMI Ilegal di Sulut, Pemerintah Tegaskan Larangan ke Negara Tanpa Kerja Sama, Khususnya Kamboja

16 Mei 2025
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Ini Digarap Penyidik

16 Mei 2025

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024 kepada Para Pemenang

16 Mei 2025

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.