Bitung, BeritaManado.com – Satlantas Polres Bitung menindak puluhan kendaraan saat menggelar patroli malam, Selasa (25/01/2022).
Patroli itu digelar Satlantas bersama Dinas Perhubungan Pemkot Bitung dengan menyasar parkir liar dan balap liar yang melibatkan anak dibawah umur.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, patroli digelar di jalan protokol, mulai dari wilayah Sagerat-Girian-Wangurer-Madidir-Pakadoodan hingga di lokasi yang sering dilakukan balapan liar, yakni Jalan AA Maramia atau depan SMK Negeri 1 dan 2.
“Penindakan parkir liar khususnya kendaraan yang bertonase besar yang dapat menganggu kelancaran arus lalu lintas hingga kecelakaan lalu lintas,” kata Awaludin.
Hasilnya kata Awaludin, ada 21 unit kendaraan bertonase besar ditindak dengan cara penggembosan ban oleh personil Dinas Perhubungan.
Tidak hanya itu, ada 18 pengendara kendaraan bermotor jenis roda dua ditindak karena berbagai pelanggaran.
Dengan rincian, 7 pelanggaran Kenalpot Racing, 5 pelanggaran pengendara dibawah umur dan 6 pelanggaran tidak menggunakan alat keselamatan atau helm.
“Diharapkan masyarakat, utamanya orang tua agar lebih meningkatkan kontrol kepada anak-anaknya dan bijak dalam memberikan izin menggunakan motor,” katanya.
(abinenobm)