MANADO – Penyidik Polda Sulut menunjukkan taringnya, dengan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Olah raga Kabupaten Minahasa Selatan, 2010.
Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Polda Sulut, Kamis (10/11), masing-masing Decky Kaawoan, Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Minahasa Selatan serta Boy Pandeirot mantan Kadis PPKAD Minahasa Selatan.
Kedua tersangka keluar dari ruang Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut sekitar pukul 18.00 wita.
Dengan mendapatkan pengawalan sejumlah petugas polisi, kedua tersangka itu dibawa ke Rutan Polda yang berada di bagian depan samping kanan kantor Mapolda Sulut.
Boy Pandeirot tidak banyak berkomentar tentang penahanan terhadap dirinya terkait dengan kasus DAK tersebut. “Menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku,” kata Pandeirot ketika dicegat wartawan saat menuju ruang tahanan.
Boy Pandeirot menambahkan, sudah memberitahukan keluarga tentang penahanan tersebut. (jor)