Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pemilik PT Indohonghai Bitung Polisikan Oknum Pengacara

by redaksibm
Selasa, 30 November 2021, 21:16 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Kota Bitung
A A
  • 7shares
Mardianta saat menunjukkan laporan polisi dan bukti MS

Bitung, BeritaManado.com – Pemilik PT Indohonghai, Mardianta melaporkan seorang oknum pengacara inisial MS alias Michael ke Polres Bitung.

Laporan itu dilakukan Mardianta, Selasa (26/11/2021) lalu atas dugaan penjarahan dan pengrusakan aset PT Indohonghai yang dilakukan Michael.

Menurut Mardianta, Michael tidak hanya melakukan penjarahan dan pengrusakan, tapi juga pengancaman serta penipuan terhadap dirinya.

Michael bagi Mardianta bukanlah orang asing, karena dirinya sempat menggunakan jasanya sebagai pengacara mengurus beberapa perkara termasuk kepemilikan saham sebesar 72% PT Indohonghai.

“72% sahan PT Indohonghai saya beli namun sahamnya tidak diserahkan,” kata Mardianta, Senin (29/11/2021).

Dalam proses gugatan, kata dia, terjadi mediasi antara PT Indohonghai dan sepakat untuk menyerahkan 72% dan 20% saham yang sebelumnya sudah dimiliki.

Mardiantapun mengaku menyerahkan surat kuasa kepada Michael untuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hasil dari RUPS akan didaftarkan ke Kemenkumham.

“Michael rupanya memanipulasi surat kuasa dan kembali melakukan RUPS yang menyatakan dirinya sebagai presiden direktur, bukan saya,” katanya.

Berdasarkan surat itu, Michael berani masuk ke perusahaan pada Senin (22/11/2021) hingga Selasa (23/11/2021) dengan segerombolan preman kemudian melakukan pengancaman serta penjarahan aset.

Atas tindakan Michael itu, ia mengaku dirugikan sekitar Rp 3 miliar karena menggunakan jasanya sebagai pengacara tapi tidak becus, ditambah lagi aksi kriminal menjarah, merusak aset perusahaan dan pengancaman.

Dalam melakukan aksinya itu, Michael diduga menjarah komputer, bahan sembako dan perabotan.

“Ada sekitar 4 ton ikan yang sementara di produksi membusuk, sebab mesin pembekuan juga rusak karena sudah tidak dikontrol, sebab Michael mengancam karyawan yang sementara bekerja,” katanya.

Michael sendiri saat dikonfirmasi sejumlah Wartawan, membantah telah melakukan penjarahan di PT Indohonghai.

Dirinya mengatakan, PT Indohonghai kini telah berganti nama menjadi PT Batman Kakenturan Indonesia dan kebetulan presiden direkturnya adalah ditinya.

“Itu sesuai dengan akta-akta perusahaan yang sah, sesuai dengan hasil RUPS,” kata Michael.

Kalaupun disebut melakukan penjarahan lanjutnya, mana mungkin, ia dilaporkan melakukan pencurian dan penyerobotan oleh tetangga, di rumah miliknya sendiri.

Bahkan ia menuding balik Mardianta karena telah melakukan penyerobotan lahan dengan tenaga militer di perusahaan miliknya.

“Dan ini sudah saya laporkan juga ke Polres Bitung. Selain itu saya juga sudah membuat laporan perkara di pengadilan terhadap Mardianta terkait penggelapan dokumen perusahaan,” katanya.

(abinenobm)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 7shares
Tags: Kasus penipuan bitungpengacara bitungPT Indo Hong Hai Kelurahan Madidir Ure Kecamatan MadidirPT Indohonghai bitung

Berita Terkini

Prabowo Subianto Ultimatum Pejabat: Sederhanakan Regulasi atau Siap Dicopot

Prabowo Subianto Ultimatum Pejabat: Sederhanakan Regulasi atau Siap Dicopot

21 Mei 2025
Festival Budaya Kota Langowan Dapat Dukungan Penuh Pemkab Minahasa

Festival Budaya Kota Langowan Dapat Dukungan Penuh Pemkab Minahasa

21 Mei 2025

Indosat Resmikan AI Experience Center, Hadirkan Manfaat Nyata bagi Indonesia Timur 

21 Mei 2025
Pantai Manado Utara Ditutup, Jems Tuuk ke Kejaksaan Tinggi Sulut: Tangkap Agus Abidin!

Julius Jems Tuuk Pelototi Kepala Dinas Kominfo Yang Bicara Soal Tambang Rakyat

21 Mei 2025
Vionita Kuera Dorong Sinergitas Dinas Sosial dan Yayasan, Permudah Penyaluran Bantuan di Daerah

Perda Pemuda Kembali Dibahas, Vionita Kuera: Bapemperda Terus Bekerja, Nanti Lihat Saja Hasilnya

21 Mei 2025

Simak! Ini Sisi Historis Perjuangan Wujudkan DOB Kota Langowan

21 Mei 2025
Akhirnya Terungkap! Inilah Aturan Baru Soal Media yang Akan Ubah Wajah Komunikasi Pemerintah Sulut!

Akhirnya Terungkap! Inilah Aturan Baru Soal Media yang Akan Ubah Wajah Komunikasi Pemerintah Sulut!

21 Mei 2025
Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

Dorong Peningkatan Kualitas Pers, BRI Umumkan 45 Jurnalis Penerima Beasiswa S2 Fellowship Journalism 2025

21 Mei 2025
Gelar Webinar Deep Learning with AI, Telkom Regional 5 Perkuat Kompetensi Guru

Gelar Webinar Deep Learning with AI, Telkom Regional 5 Perkuat Kompetensi Guru

21 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.